Menuju konten utama

Defisit Anggaran APBN 2020 Dipatok Rp307,2 Triliun

Presiden Joko Widodo menargetkan defisit anggaran APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Defisit Anggaran APBN 2020 Dipatok Rp307,2 Triliun
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menyapa jurnalis usai Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menargetkan defisit anggaran APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Besaran defisit tersebut dipatok dengan mempertimbangkan target Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp2.221,5 triliun serta Belanja Negara sebesar Rp2.528,8 triliun.

Untuk itu, pemerintah menetapkan tiga strategi dalam menjalankan kebijakan fiskal pada 2020. Pertama, memobilisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi. Kedua, meningkatkan kualitas belanja; dan ketiga mencari sumber pembiayaan secara hati-hati dan efisien.

"Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.221,5 triliun," kata Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan 2020 di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan mobilisasi pendapatan negara dilakukan melalui dua saluran utama.

Pertama, optimalisasi penerimaan perpajakan dan kedua melalui reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam ranah kebijakan perpajakan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan. Kegiatan tersebut akan dilakukan melalui perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.

"Pemerintah tetap akan memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen. Fasilitas fiskal tersebut antara lain perluasan tax holiday, perubahan tax allowance dan insentif investment allowance," ujar dia.

Selanjutnya, relaksasi juga diberikan berupa super tax deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya. Untuk industri padat karya dijanjikan memperoleh juga fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

Sementara itu, dari sisi PNBP reformasi dilakukan melalui penguatan regulasi. Kemudian melakukan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Kebijakan fiskal tahun 2020 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur. Defisit anggaran pada tahun 2020 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati sehingga berkelanjutan," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2020 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali