Menuju konten utama

Deddy Mizwar Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta

KPK memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, hari ini.

Deddy Mizwar Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
Deddy Mizwar datangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).. tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan Meikarta pada Rabu (12/12/2018).

"Saya kira wajar lah kalau KPK minta keterangan saya karena saya tahu dari awal," kata Deddy di Gedung KPK, Rabu (12/12/2018).

Deddy menilai proyek Meikarta memang telah bermasalah sejak awal. Pasalnya, proyek Meikarta berada di Kawasan Strategis Provinsi (KSP), artinya untuk tata ruangnya mesti mendapat rekomendasi provinsi.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan pada pertengahan 2017 pihaknya hanya memberi rekomendasi seluas 84,6 hektare untuk Meikarta.

"Sesuai SK Gubernur tahun '93 karena belum terjadi perubahan tata ruang. Yang jadi haknya harus segera kita berikan, yang bukan haknya enggak bisa, karena pelanggaran tata ruang adalah pidana," ujar Deddy.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan merinci materi pemeriksaan terhadap Deddy. Namun, ia mengatakan salah satu poin yang akan ditanyakan ke Deddy adalah soal rekomendasi terkait perizinan Meikarta.

Febri pun tak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Jawa Barat untuk diperiksa mengenai perkara ini.

"Tentu sesuai kebutuhan penyidikan, tidak menutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil," kata Febri.

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam perkara suap ini. Dua di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan masalah Meikarta sudah ada sejak tahap awal perizinan. Bahkan KPK pun mengidentifikasi adanya aliran uang untuk pengurusan perubahan Perda Tata Ruang. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir proyek Meikarta.

Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta. KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri