Menuju konten utama

Debat Alot Definisi Sebelum RUU Terorisme Disahkan DPR

Pansus akhirnya menyepakati RUU Terorisme yang sudah dibahas sejak lama. Mufakat itu tak lepas dari perubahan sikap 3 fraksi.

Debat Alot Definisi Sebelum RUU Terorisme Disahkan DPR
Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii menandatangani hasil revisi UU Anti-Terorisme, yang disaksikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius usai Rapat Kerja bersama Pansus Terorisme : Tim Singkronisasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - “Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU dapat terselesaikan dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua,” ucap Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Terorisme di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (24/5/2018).

Pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM itu menyudahi pembahasan terakhir yang berjalan alot dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) terkait definisi terorisme.

Pada rapat tersebut, pemerintah bermufakat dengan 10 fraksi DPR memilih alternatif kedua definisi terorisme, yang berbunyi: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.”

“Kalau ini sudah menjadi sikap resmi pemerintah, maka kita akan mengetuk palu bahwa RUU ini akan kita bahas di tingkat dua untuk disahkan menjadi UU,” ucap pimpinan rapat sekaligus Ketua Pansus RUU Terorisme, M Syafii seraya mengetuk palu. Tok.

Rapat yang berlangsung selama lebih kurang dua setengah jam ditutup dengan tepuk tangan meriah peserta rapat. Pagi ini, Jumat (25/5/2018), RUU Terorisme akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU Tindak Pidana Terorisme sekitar pukul 10.00 WIB.

Pembahasan Definisi Sempat Alot

Ketok palu yang dilakukan Syafii menandai selesainya pembahasan alot RUU Terorisme. Lebih kurang dua tahun sejak menjadi prolegnas pada 20 Januari 2016, RUU ini alot disepakati.

Selama itu, DPR dan pemerintah telah melalui lika-liku. Mulai dari perbedaan sikap, hingga menghadapi kritik dari sejumlah elemen masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial seperti pelibatan TNI dalam menanggulangi tindak pidana terorisme dan penahanan terduga teroris di tempat isolasi atau pasal Guantanamo.

Dalam laporan kinerja Panitia Kerja RUU Terorisme yang disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Mayjen (purn) Supiadin Aries, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati TNI bisa dilibatkan, sementara soal penahanan terduga teroris dihapus.

Ketidaksepakatan hanya muncul perihal definisi terorisme. Pemerintah tidak setuju penambahan frasa “dengan tujuan ideologi, tujuan politik, dan/atau ancaman terhadap keamanan negara” yang diusulkan DPR. Frasa tersebut dianggap pemerintah dapat menghambat proses hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme, terutama untuk pembuktian.

Sebaliknya, DPR berpandangan penambahan frasa itu untuk memberikan batasan supaya tidak terjadi abuse of power setelah undang-undang ini disahkan.

Masalah frasa ini bikin pembahasan berjalan alot. Setelah ditunda lebih kurang sebulan sejak rapat tim perumus (timus) RUU Terorisme pada 17 April 2018, pembahasan definisi terorisme akhirnya dilakukan dalam rapat lanjutan antara pemerintah dan DPR pada Rabu, 23 Mei 2018. Dalam rapat ini pemerintah mengusulkan dua versi definisi terorisme.

Usulan pertama berbunyi: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Usulan kedua berbunyi: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Kedua usulan ini tidak mendapatkan respon baik dari seluruh fraksi anggota Pansus RUU Terorisme. Delapan fraksi anggota Pansus RUU Terorisme menolak usulan pemerintah.

Dukungan kepada pemerintah datang dari Fraksi PDIP yang diwakili Risa Mariska dan Fraksi PKB yang diwakili Muhammad Toha. Keduanya, seperti halnya pemerintah, menilai penambahan frasa dapat menyulitkan pembuktian dan menghambat kinerja jaksa dalam menuntut terduga pelaku tindak pidana terorisme.

Dukungan dari dua fraksi pendukung pemerintah ini bikin pembahasan semakin alot. Rapat Rabu pagi yang dimulai pukul 10.00 WIB belum menemukan hasil hingga jam istirahat siang. Selepas jam istirahat, pemerintah akhirnya membawa dua alternatif definisi baru ke ruang rapat.

Alternatif pertama berbunyi: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Alternatif kedua berbunyi: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Menurut Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih, dua alternatif tersebut dibuat dengan mempertimbangkan usulan sejumlah fraksi DPR dan surat-surat dari Kapolri, Menhan, Menko Polhukam, dan pakar hukum Prof. Muladi yang telah dikirimkan ke Pansus RUU Terorisme sebelumnya.

Dua alternatif ini tak juga membuat peta berubah banyak. PDIP, PKB, dan Partai Demokrat plus pemerintah condong ke alternatif pertama. Sementara, tujuh fraksi lainnya condong ke alternatif kedua. Muncul juga perdebatan lain akibat usulan menghilangkan kata "negara" dalam frasa "keamanan negara" pada alternatif definisi kedua.

Usulan terakhir muncul dari PPP dan Gerindra yang kemudian ditolak PKB. Rapat akhirnya memutuskan kata “negara” dihapus pada alternatif kedua, lantaran kata “keamanan saja sudah mencakup negara,” ucap M Syafii.

Rapat Rabu akhirnya ditutup dengan kesepakatan keputusan pilihan definisi akan diambil saat rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, usai rapat tim sinkronisasi (timsin) keesokan harinya.

Infografik CI RUU terorisme

PDIP, PKB dan Demokrat Berubah Sikap

Hingga sore hari sebelum rapat kerja tingkat I dimulai, peta belum berubah. Muhammad Toha dari Fraksi PKB, masih menyatakan PKB tetap pada alternatif pertama. “Motif-motif itu menurut saya membatasi dan tidak sesuai dengan unsur-unsur RUU Terorisme di Pasal 6 dan 7," kata Toha, Kamis sore.

Sikap PKB berubah saat pandangan mini fraksi dalam rapat kerja malam harinya. Toha menyatakan Fraksi PKB memilih alternatif kedua.

“Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif kedua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat, kami pun akhirnya di alternatif dua,” kata Toha.

Perubahan sikap tak hanya menimpa PKB. PDIP dan Demokrat sudah lebih dulu berubah sikap. Keputusan itu diambil setelah Pimpinan Rapat menanyakan keputusan PDIP terkait definisi lantaran anggota Pansus RUU Terorisme Fraksi PDIP Risa Mariska tidak menyampaikannya dalam pandangan.

“Definisi memang tidak kami sampaikan. Keputusan definisi fraksi kami mempertimbangkan berbagai hal, kami mengambil alternatif dua,” kata Risa.

Sikap yang sama juga disampaikan Darizal Basir dari Fraksi Demokrat. Dengan suara serak, ia membaca ulang konsideran alternatif kedua definisi terorisme lalu menyatakan “dalam hal ini Demokrat memilih alternatif dua.”

Saat ditemui usai rapat, Muhammad Toha menyatakan perubahan sikap ketiga fraksi tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama, bukan karena takut kalah voting. Ia mengatakan fraksi koalisi pemerintah bisa saja menang voting, tapi musyawarah mufakat lebih layak dicapai untuk undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Tadi sampai rapat tim sinkronisasi, tiga fraksi masih di alternatif satu. Tapi setelah didiskusikan dan lihat kecenderungan fraksi lainnya, meskipun dengan berat hati karena keyakinan kami masih alternatif satu, kami pilih ikut biar musyawarah mufakat,” kata Toha kepada Tirto.

Sementara, Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii menyatakan perubahan sikap ketiga partai menghasilkan keputusan aklamasi lantaran semangat pembahasan RUU ini sejak awal sudah dilakukan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, sejak mulai pembahasan awal sampai akhir semua bisa diputuskan secara kekeluargaan tanpa voting,” kata Syafii.

Adapun Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly legowo dengan keputusan tingkat I RUU Terorisme. Ia bahkan mengapresiasi kinerja Pansus RUU Terorisme yang telah bekerja dalam waktu cukup lama untuk dapat merampungkan revisi ini.

“Saya mengucapkan terima kasih [...] UU ini bisa kita selesaikan dalam rangka memberantas terorisme, agar tak ada lagi jatuh korban yang tidak berdosa,” kata Yasonna.

Perihal pilihan definisi alternatif kedua, menurut Yasonna, telah melalui pertimbangan matang dari dinamika yang terjadi selama pembahasan berlangsung. Terutama dengan memperhatikan kecenderungan aspirasi fraksi-fraksi di Pansus RUU Terorisme.

“Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya. Jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini,” kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Mufti Sholih & Maulida Sri Handayani