Menuju konten utama

Data Tingkat Kelulusan PG SKD CPNS dan Skor Tertinggi Sementara

BKN mengumumkan data tingkat kelulusan passing grade (PG) peserta SKD CPNS 2019 yang sudah mengikuti ujian hingga 12 Februari 2020.  

Data Tingkat Kelulusan PG SKD CPNS dan Skor Tertinggi Sementara
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di aula Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Pelaksanaan tes CPNS 2019 dalam rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung di berbagai kota masih berjalan hingga hari ini.

Tercatat ada 3.361.806 pelamar CPNS 2019 terdaftar sebagai peserta tes SKD yang dijadwalkan menjalani ujian sejak akhir Januari hingga awal Maret 2020.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis pada hari ini, sebanyak 1.556.317 pelamar CPNS sudah mengikuti SKD sejak akhir Januari lalu hingga Rabu, 12 Februari 2020.

Dari jumlah peserta tersebut, tingkat kelulusan passing grade SKD CPNS hingga 12 Februari 2020, sesuai dengan jenis formasi pelamar, adalah sebagai berikut:

-Formasi Umum: 41,25 persen

-Formasi Tenaga Siber: 56,21 persen

-Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 24,58 persen

-Formasi Lulusan Terbaik (cumlaude): 91,77 persen

-Formasi Diaspora: 100 persen

-Formasi Penyandang Disabilitas: 63,50 persen.

Sementara peraih nilai SKD CPNS 2019 tertinggi sementara untuk level nasional saat ini adalah peserta ujian asal Kabupaten Lebong yang menjalani tes di Universitas Bengkulu. Peserta SKD ini merupakan pelamar formasi perawat di puskesmas Lebong.

Peserta bernama Exa Mandala Putra tersebut berhasil meraih skor SKD dengan nilai 487. Adapun rincian nilai SKD yang ia peroleh ialah TWK (145), TIU (175) dan TKP (167).

Sebelumnya, nilai tertinggi SKD level nasional sempat diraih oleh pelamar formasi CPNS Penjaga Tahanan bernama Selvi Wahyu yang mengikuti ujian SKD di Lampung.

Selvi tercatat meraih skor SKD CPNS dengan total nilai 486. Adapun rincian skor SKD yang ia raih adalah TWK (145), TIU (170) dan TKP (171).

Sanksi Blokir NIK Bagi Peserta SKD yang Pakai Joki

BKN memastikan SKD CPNS 2019 dijalankan sesuai dengan prinsip sportivitas dan fairness. Oleh karena itu, tindakan kecurangan dalam ujian tidak akan ditolerir. Salah satu tindakan kecurangan peserta SKD yang akan diganjar dengan sanksi keras adalah penggunaan joki dalam ujian.

Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN bakal mengajukan pemblokiran terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan joki dalam ujian SKD CPNS 2019.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis," kata Paryono dalam siaran pers BKN, pada 11 Februari 2020.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN memberlakukan sanksi pemblokiran NIK itu adalah untuk mencegah kasus perjokian berulang.

Selain itu, kata Paryono, aktivitas perjokian mengandung unsur pidana, yakni tindakan pemalsuan. Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP, ancaman hukuman untuk pelaku tindakan pemalsuan maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, BKN sudah menegaskan bahwa peserta SKD CPNS 2019 yang kedapatan memakai jasa perjokian dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan ditutup.

Sejauh ini, ada sejumlah peserta SKD CPNS 2019 yang mendapatkan sanksi diskualifikasi karena melakukan beragam jenis pelanggaran, termasuk perjokian.

Berdasarkan data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN, jumlah kasus diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS, per 10 Februari 2020 adalah sebagai berikut:

1. Kesalahan formasi (14 kasus)

2. Pelanggaran joki (4 kasus)

3. Tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus)

4. Pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH