Menuju konten utama

Data Pribadi Ratna Sarumpaet Bocor, Polisi Menyalahi Prosedur?

Perindungan data pribadi di Indonesia lemah dan tak memiliki payung hukum yang rinci.

Data Pribadi Ratna Sarumpaet Bocor, Polisi Menyalahi Prosedur?
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait hasil penyelidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, dipercepat tiga jam dari jadwal semula, pada Selasa (2/10/2018). Meski begitu sejak sekitar pukul tujuh pagi, sudah beredar data presentasi kepolisian terkait kasus itu.

Data tersebut berupa file berekstensi Pdf. Di dalamnya dibeberkan data privat Ratna. Beberapa di antaranya seperti nomor gawai, kode IMEI ponsel, merk dan seri ponsel, nomor rekening dan riwayat transaksi di Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Bina Estetika.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan, seharusnya data tersebut menjadi dokumen internal kepolisian. Namun menurutnya data tersebut telah dibocorkan dan dampaknya hal privat terkait Ratna beredar liar melalui media sosial.

Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memburu siapa pelaku pembocoran data yang seharusnya dilindungi itu. "Ya kami cari juga, siapa yang membocorkan itu. Itu yang lagi kami telusuri," kata Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, polisi telah melampaui kewenangannya. Hal itu bukan hanya karena data pribadi yang beredar, akan tetapi menurutnya polisi tak bisa mengakses data pribadi jika dalam tahap penyelidikan.

"Ya enggak boleh, data diri itu udah masuk ranah penyidikan. Enggak bisa. Itu ada di ranah pro yustisia," kata Hibnu kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Sabtu (6/10/2018).

Akibatnya perkara yang awalnya adalah masalah pidana, jadi melenceng ke hal-hal yang tidak relevan. "Misalnya yang danau toba, itu kan sudah keluar rel," ujarnya.

Infografik CI Ratna sarumpaet

Pendapat senada diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Dia menilai ada data pribadi yang diakses polisi tetapi sama sekali tidak relevan.

"Misalnya apa hubungannya transfer rekening dengan penyelidikan penganiyaan itu?" ujar Erasmus kepada reporter Tirto.

Sedangkan terkait data pribadi yang beredar, menurut Erasmus, Indonesia belum serius melindungi data pribadi warga negaranya. Sebab belum ada payung hukum yang secara rigid mengatur soal keamanan data pribadi.

Sedangkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pihak polisi diperbolehkan mengakses data-data tersebut.

"Dalam lidik sidik polisi boleh mengakses data-data tersebut. Apalagi jika diduga terkait dengan kasus pidana," ujarnya pada reporter Tirto.

Dia pun tak mempermasalahkan ketika polisi mengambil data-data yang tidak relevan dengan penyelidikan. Menurutnya hal itu dimungkinkan dalam konteks pengembangan perkara.

"Justru dari situlah terbongkar kebohongan RS. Jadi relevan sekali," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dieqy Hasbi Widhana