Menuju konten utama

Data Kependudukan di Registrasi Kartu SIM Dijamin Tak Bocor

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjamin kerahasiaan data kependudukan, yang wajib diserahkan dalam proses registrasi ulang semua kartu SIM di Indonesia, tidak akan bocor maupun diperjualbelikan.

Data Kependudukan di Registrasi Kartu SIM Dijamin Tak Bocor
(Ilustrasi) Menkominfo Rudiantara, berbincang dengan Dirut Telkom Alex J. Sinaga dan Direktur Wholesale & International Services Abdus Somad Arief, sebelum konferensi pers tentang upaya PT Telkom setelah proses recovery Satelit Telkom-1, di Jakarta, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Audy Alwi.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjamin data kependudukan dari semua pemilik kartu SIM, yang melakukan proses registrasi ulang, tidak akan bocor. Dia mengklaim data pasti terjaga kerahasiaannya.

Rudiantara menjelaskan data-data yang dibutuhkan untuk registrasi ulang kartu SIM hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Menurut dia, kekhawatiran bahwa data-data itu akan bocor terlalu berlebihan.

Menurut Rudiantara, Kemkominfo telah menerbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang menjamin kerahasiaan data itu.

“Sudah ada (sistem keamanan data). Terproteksi,” kata dia usai konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

Apalagi, Rudiantara meyakini data nomor NIK dan KK tidak bernilai apa-apa untuk diperjualbelikan. “Apa yang laku, cuman NIK 16 digit?”

Menurut dia, data kependudukan menjadi bernilai jual ketika menerangkan dengan jelas alamat rumah pemiliknya sekaligus anggota keluarganya. Data seperti ini sangat berisiko diperjualbelikan.

“Kalau cuman nomor NIK 16 digit, mau punya saya? Mau saya kasih? Dan lagi data pribadi itu dilindungi,” ujar dia.

Registrasi Ulang Kartu SIM Tidak Pakai Data Nama Ibu

Rudiantara juga membantah kabar yang menyatakan salah satu persyaratan registrasi ulang kartu SIM adalah menyerahkan data nama ibu. Dia memastikan syarat itu tidak berlaku.

Dia mengakui syarat penyerahan data nama ibu memang sempat akan diberlakukan di registrasi ulang Kartu SIM. Tapi, ketentuan itu batal diterapkan dengan alasan bisa menganggu kenyamanan publik.

Sejumlah lembaga, terutama perusahaan perbankan, memang bisa menyerap data kependudukan lengkap pengguna jasanya hanya berbekal informasi NIK. Tapi, Rudiantara menjamin sistem registrasi ulang kartu SIM tidak akan menyerap data seperti itu. Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 menjamin hal tersebut.

Pemerintah menargetkan proses registrasi ulang semua kartu SIM pengguna jasa telekomunikasi seluler di Indonesia akan selesai pada Februari 2018. Ketentuan mengenai ini termuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menurut Rudiantara, Kemkominfo akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan program itu.

Dia mengatakan Kemendagri sudah melakukan uji coba. Hasilnya, setiap detik, ada 100 registrasi kartu SIM masuk. Dengan begitu, apabila dalam 1 menit ada 6 ribu registrasi ulang kartu SIM, sementara selama sehari proses itu berlangsung 10 jam, maka ada 36.000 pendaftaran ulang setiap hari.

“Berarti bisa terkejar (targetnya). Karena 1 operator (seluler) tidak ada ada yang (punya pelanggan) lebih dari 200 juta,” kata dia

Registrasi Ulang Kartu SIM untuk Cegah Penipuan

Rudiantara menambahkan program registrasi ulang kartu SIM ini berguna untuk mencegah penipuan terhadap pelanggan telekomunikasi seluler. Dia mencatat, berdasar data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), laporan penipuan melalui gawai seluler menempati posisi kedua tertinggi.

Oleh sebab itu, identitas akurat semua pemilik nomor telepon seluler di Indonesia penting untuk terdata dalam sistem milik pemerintah. Kemkominfo akan memastikan semua kartu SIM tanpa data identitas jelas dari pemiliknya akan terblokir.

“Kami tunggu sampai 28 Februari 2018 (Registrasi ulang kartu SIM). Kami tunggu sampai masa 1 bulan (setelah itu),” kata dia.

Rudiantara menambahkan, “Kalau tidak (registrasi), kami tutup outgoingnya (tidak bisa kirim pesan). Setelah itu, 15 hari ditutup incomingnya (tidak bisa menerima pesan). Setelah itu baru diblokir.”

Anggota YLKI, Sudaryatmo mendukung langkah Kemkominfo mewajibkan semua pemilik Kartu SIM untuk melakukan registrasi ulang dengan menyerahkan data Nomor NIK dan Nomor KK. Pendataan seperti itu, menurut dia, memang diperlukan.

Dia berharap ketentuan baru soal registrasi kartu SIM ini bisa menurunkan angka kejahatan, terutama penipuan, dengan sarana telekomunikasi seluler. Dengan adanya pendataan ini, maka akan diuji apakah tindak kejahatan yang menggunakan sarana telekomunikasii masih efektif atau tidak.

“Kalau saya ngga berpikir ke situ (risiko data bocor), tapi lebih ke tindak kejahatan. Jadi misal saya mau menipu dengan nomor saya itu, saya pikir-pikir karena orang yang saya tipu bisa melaporkan saya ke polisi dan (mudah) ditelusuri, polisi tinggal ciduk saya,” kata dia.

Hanya saja, Sudaryatmo mengingatkan pemerintah tidak berulang-ulang menerapkan kebijakan serupa. Dia mencatat, pada 2005, pemerintah pernah memberlakukan ketentuan serupa tapi tak berhasil.

“Ini registrasi kedua, sebelumnya sudah ada program registrasi juga tahun 2005. Artinya apa? Artinya dengan konsumen melakukan registrasi lagi berarti pemerintah gagal di registrasi awal,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom