Menuju konten utama

Data HGU Belum Dibuka, Pemerintah Diminta Taati Mahkamah Agung

Pemerintah didesak untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait persoalan membuka data Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disepakati.

Data HGU Belum Dibuka, Pemerintah Diminta Taati Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung.foto/pa-cibinong.go.id

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait persoalan membuka data Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disepakati.

Hal itu, kata dia, agar lebih mudah mengatasi persoalan agraria yang terjadi di Indonesia, khususnya wilayah masyarakat adat.

"AMAN siap bekerja membantu pemerintah tetapi pemerintah harus tunduk pada perintah Mahkamah Agung untuk membuka semua dokumen perijinan," ujarnya kepada Tirto, Senin (25/3/2019).

"Dengan demikian kita bersama-sama bisa mengurai satu-persatu masalah terkait perijinan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di Indonesia," lanjutnya lagi.

Pada 11 Maret 2019, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyomasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk membuka data HGU. Namun, sampai hari ini kementerian belum juga merealisasikannya.

"Bagi Masyarakat Adat, desakan keterbukaan informasi publik tidak hanya terbatas pada izin-izin konsesi HGU, tetapi semua hal yang berkaitan dengan status wilayah adat," katanya.

Informasi publik yang tertutup, menurut Rukka, menjadi sebab utama terjadinya perampasan wilayah adat dengan mengatasnamakan pembangunan.

Dengan merujuk data sementara, AMAN mencatat dari 9,654,452.74 peta wilayah adat yang terdaftar di pemerintah, sedikitnya terdapat 313,687.35 wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin-izin konsesi HGU yang tersebar di 307 komunitas masyarakat adat.

Itu artinya, kata Rukka, jutaan warga masyarakat adat digusur, kehilangan mata pencaharian dan penghancuran seluruh aspek kehidupan. Belum lagi proses penetapan wilayah adat sebagai kawasan hutan atau izin konsesi, menurutnya tidak melalui sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat adat yang bersangkutan.

"Masyarakat Adat baru tahu setelah wilayah adat mereka tiba-tiba didatangi alat-alat berat yang dikawal oleh aparat keamanan atau tiba-tiba ada plang larangan beraktifitas karena ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DATA HGU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno