Menuju konten utama

Darmin Ungkap Hambatan Izin Investasi di Level Kementerian & Pemda

Darmin Nasution menyatakan penyempurnaan sistem Online Single Submission untuk mengatasi hambatan perizinan investasi terkendala masalah di level kementerian dan daerah.

Darmin Ungkap Hambatan Izin Investasi di Level Kementerian & Pemda
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat acara Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perikanan Rakyat di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Demak, Jawa Tengah, Minggu (24/3/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat evaluasi kebijakan paket ekonomi XI untuk membahas hambatan-hambatan yang selama ini membuat kinerja investasi menurun.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan rapat tersebut dihadiri kelompok kerja (Pokja) 3 dan 4. Salah satu topik pembahasan di rapat itu adalah kasus-kasus pelaksanaan investasi.

Beberapa laporan dari satgas di beberapa daerah, kata Darmin, menunjukkan ada kasus-kasus besar terkait investasi.

"Saya enggak usah bilang lah, yang jelas kita akan mengadakan rapat dengan kementerian atau lembaga yang kita anggap belum menyelesaikan follow up hasil pokja 4 itu [soal kasus investasi]," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin malam (15/7/2019).

Dia menjelaskan permasalahan izin investasi sebenarnya bisa diselesaikan dengan menyempurnakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, kata Darmin, penyempurnaan sistem OSS terkendala oleh dua hal.

Pertama, masih banyak kementerian/lembaga yang belum membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) terkait pelayanan perizinan berusaha melalui OSS.

Masalah kedua ialah pengurusan izin di daerah belum semua terintegrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP).

"Aturan dasarnya sebenarnya semua perizinan itu diproses di PTSP, nyatanya belum. Sehingga pada waktu OSS menghubungi satu pemda itu, PTSP-nya kita hubungi, PTSP tidak bisa menjawab,” kata Darmin.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah supaya perizinan di daerah benar-benar diserahkan ke PTSP-nya," tambah dia.

Saat dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana mencatat ada 22 kementerian/lembaga belum membuat NPSK.

"Banyak yang belum membuat. Seharusnya kan sudah selesai karena itu amanat dan menjalankan semangat Undangan-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujar Husen.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom