Menuju konten utama

Dapat Laporan PSI, Satpol PP Akan Tegur Pengelola Pasar Jembatan 5

Satpol PP DKI Jakarta akan tegur pengelola pasar Jembatan Lima bila tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dapat Laporan PSI, Satpol PP Akan Tegur Pengelola Pasar Jembatan 5
Warga memadati kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta merespons laporan dari anggota DPRD Komisi B dari Fraksi PSI, Eneng Malianasa yang mengatakan jika Pasar Jembatan Lima, Jakarta Barat tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pada pasar tersebut, sebagian besar pedagang tidak mengenakan masker, tak menjaga jarak, bahkan sistem ganjil genap yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI tidak dilakukan oleh pengelola pasar.

Kepala Satpol-PP DKI Arifin mengaku sejauh ini belum mendapatkan laporan dari anggotanya yang diterjunkan di pasar Jembatan Lima jika pasar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, apabila para pedagang dan pembeli tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur, dia akan memanggil pengelola pasar tersebut.

"Kalau ada kejadian seperti itu, tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan memanggil pengelola pasar tersebut. Nanti pengelola akan mengingatkan kepada para pedagang," kata Arifin kepada Tirto, Jumat (19/6/2020).

Arifin mengatakan jika pengelola pasar Jembatan Lima tidak melakukan peringatan kepada para pedagang dan pembeli, Satpol-PP lah yang akan turun tangan secara langsung untuk melakukan tindakan berupa sanksi kepada pedagang, pembeli, atau pengelola.

Sanksi yang dimaksud sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di ibu kota. Bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.

"Kalau pengelola enggak melakukan penindakan dan banyak penjual dan pembeli yang melanggar, satpol PP yang melakukan penindakan," tegasnya.

Arifin mengatakan akan terus berkoordinasi dengan 700-an anggotanya yang diterjunkan di 153 pasar di DKI untuk terus mengawasi protokol kesehatan di tempat tersebut.

Bahkan klaim Arifin, terdapat petugasnya yang berjaga di pintu masuk untuk melakukan pengecekan masker kepada pedagang maupun pembeli yang hendak masuk ke dalam pasar.

"Soalnya kalau mereka tidak pakai masker tidak boleh masuk. Kami juga masuk ke pasar untuk mengingatkan mereka," klaim dia.

Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta diketahui menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di pasar tradisional di Jakarta sehingga tak mengejutkan bila ditemukan pedagang positif COVID-19.

Dalam inspeksi mendadak ke Pasar Jembatan Lima, fraksi PSI DPRD DKI menemukan minimnya pengawasan kebijakan protokol kesehatan COVID-19 di pasar tradisional.

“Belum ada sosialisasi ataupun pengawasan sehingga aturan protokol kesehatan hanya sekedar formalitas,” kata anggota Komisi B DPRD, Eneng Malianasari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Eneng menyatakan di Pasar Jembatan Lima, Jakarta Barat, protokol kesehatan hampir tidak diterapkan sama sekali. Sebagian besar pedagang tidak menggunakan pakai masker, ketentuan jaga jarak maupun mekanisme kios ganjil genap seperti yang sudah ditetapkan Pemprov DKI juga tidak diikuti.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto