Menuju konten utama

Danlanud & Dansatpom Merauke Dicopot Imbas Penganiayaan Warga Papua

Kepala Staf TNI AU mencopot Komandan Pangkalan Udara dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Merauke terkait kekerasan anggota mereka kepada warga Papua.

Danlanud & Dansatpom Merauke Dicopot Imbas Penganiayaan Warga Papua
Ilustrasi TNI AU. foto/https://tni-au.mil.id/

tirto.id - Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma, Rabu (28/7/2021).

Pencopotan itu berkaitan dengan tindak kekerasan dua anggota POM TNI AU terhadap Steven, warga Merauke, Papua pada 21 Juni 2021. Video penganiayaan itu di unggah kali pertama oleh jurnalis Papua Victor Mambor pada Selasa (27/7). Namun unggahan Victor dari Twitter itu hilang dan belum diketahui penyebabnya.

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Fadjar, Rabu (28/7/2021).

Fadjar menegaskan, pencopotan kedua pejabat tersebut sebagai pertanggungjawaban kedua pejabat tinggi tersebut sebagai pembina kedua prajurit TNI AU yang menganiaya warga Papua difabel itu.

“Pergantian ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegas mantan Pangkogabwilhan II itu.

Fadjar pun memastikan, TNI AU akan menangani kasus secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan, dua anggota POM AU yang menganiaya warga Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan, Rabu.

Sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah memerintahkan kepada Fadjar untuk mencopot Danlanud Dma dan DansatpomAU di Danlanud Dma. Hal tersebut dilakukan karena Hadi melihat kedua pejabat tidak mampu membina bawahan dan tidak peka dalam menangani warga difabel.

"Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Sat POM AU-nya. Jadi saya minta malam ini langsung serah terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali