Menuju konten utama

Daniel Mutaqien Disebut Rohadi Terlibat Kasus Gratifikasi Mobil

Rohadi menyebut STNK mobil gratifikasi Bupati Indramayu Anna Sophanah itu diserahkan kepada anaknya, Daniel Mutaqien di sebuah rumah makan daerah kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Daniel Mutaqien Disebut Rohadi Terlibat Kasus Gratifikasi Mobil
Daniel Mutaqien. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengklaim pernah memberikan gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA untuk Bupati Indramayu Anna Sophanah.

Rohadi menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil gratifikasi Anna itu diserahkan kepada anaknya Daniel Mutaqien di sebuah rumah makan daerah kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh saudara Daniel Mutaqien di Rumah Makan Sate Senayan, Kebon Sirih," kata Rohadi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Daniel Mutaqien adalah anak kandung Anna Sophanah dan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance). Saat ini, nama Daniel tengah naik daun lantaran diusung Partai Golkar menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 untuk mendampingi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Yance yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dua periode itu pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.

Sang istri pun pernah berurusan dengan KPK. Ia pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2016 silam. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu.

KPK menjerat mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi itu dalam tiga kasus. Pertama, Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik Rohadi. Mulai dari mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris hingga mobil ambulans. KPK juga menyita uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri