Menuju konten utama

Dandhy Laksono Tersangka, Budiman Sudjatmiko Siap Jadi Penjamin

Aktivis dan pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, Budiman Sudjatmiko mengaku siap menjadi penjamin.

Dandhy Laksono Tersangka, Budiman Sudjatmiko Siap Jadi Penjamin
Ilustrasi Dandhy Dwi Laksono. tirto.id/Gery.

tirto.id - Jurnalis dan aktivis HAM Dandhy Laksono resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dandhy masih dilepas.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Dandhy pada Jumat (27/9/2019) dini hari hingga pukul 04.00 WIB.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Dandhy Laksono dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat menjalani pemeriksaan, Dandhy didampingi Alghiffari Aqsa sebagai kuasa hukum. Pemeriksaan baru setelah pada pukul 04.00 WIB, Jumat (27/9/2019).

"Ada pun twit [cuitan di Twitter] yang dipermasalahkan tentang Papua tanggal 23 September. Ada peristiwa di Jayapura dan Wamena. Dan pasal yang dikenakan adalah pasal ujaran kebencian. Dan ini pasal yang tidak relevan. Apa yang dilakukan Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat apa yang terjadi di Papua," kata Alghiffari sesaat setelah pemeriksaan di depan gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) subuh.

Penangkapan Dandhy ini menuai protes dari sejumlah kalangan aktivis. Termasuk Budiman Sudjatmiko yang tiga hari sebelumnya, Sabtu (21/9/2019, menjadi pembicara dalam forum yang membahas berbagai isu soal Papua bersama Dandhy.

Forum bertajuk #DebatKeren ‘Nationalism and Separatism: Questions on Papua’, disiarkan secara langsung oleh Alinea TV.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) dini hari pukul 01.40 WIB.

Ia datang karena mendapat kabar penangkapan Dandhy. Ia mengaku siap menjadi penjamin jika memang dibutuhkan untuk membebaskan Dandhy.

"Kebetulan beberapa hari lalu saya debat dengan dia tentang Papua. Ada banyak hal yang saya enggak setuju dengan pendapatnya, tapi menurut saya ada pesan dari teman bahwa itu ruang publik yang harus dirawat. Jangan sampai ada apa-apa," kata Budiman saat ditemui.

Selain itu, Budiman dalam cuitannya di akun resminya, sempat menuliskan:

"Sangat sedikit orang yg cerewet di Twitter yang berani mempertanggungjawabkannya dalam debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yang sedikit itu, berdebat tatap muka dengan prinsip (opini-opininya meskipun kerap berbeda dengan saya) & harga diri. Saya menolak penangkapannya".

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri