Menuju konten utama

Dana Pungutan Ekspor Sawit Diusulkan Bantu Pengembangan EBT

Melalui RUU EBT nantinya dapat mengatur sumber pendanaan bagi proyek EBT ini melalui dana pungutan ekspor minyak sawit mentah.

Dana Pungutan Ekspor Sawit Diusulkan Bantu Pengembangan EBT
Sejumlah pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di PT Kimia Tirta Utama (KTU) di Kabupaten Siak, Riau, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

tirto.id - Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan proyek energi baru terbarukan (EBT) Indonesia sebaiknya perlu dibantu pendanaannya oleh lembaga lain.

Ia mencontohkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat menjadi salah satu lembaga yang dapat menyalurkan dana bagi EBT seperti dilakukan di luar negeri.

"Salah satu contoh kami berharap banyak dari BPDPKS. Jadi salah satu pola pembiayaan (EBT) di Indonesia. Di luar negeri sudah banyak," ucap Surya dalam diskusi bertajuk 'Peran Undang-Undang EBT dalam Mendorong Transisi Energi di Indonesia bersama METI dan Pemangku Kepentingan' di Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Kamis (11/7/2019).

Surya juga mengatakan, saat ini realiasasi dari usulan itu sebenarnya sama sekali jauh dari bisa diterapkan. Sebab, kata dia, belum ada aturan yang mengakomodir sumber pendanaan EBT.

Salah satu caranya, kata Surya, adalah melalui RUU EBT yang nantinya dapat mengatur sumber pendanaan bagi proyek EBT ini. Di dalamnya berkaitan dengan biaya teknologi yang masih lebih mahal dibanding energi fosil.

"Sekarang gini kita menggunakan dana-dana yang tidak tercantum dalam regulasi yang tepat pasti menimbulkan masalah di kemudian hari. Bisa ditangkap KPK. Perlu klausul yang isinya kepastian," ucap Surya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron pun sependapat. Menurut dia, pengembangan EBT saat ini belum memiliki payung hukum yang memadai terutama soal pendanaan.

Dana BPDPKS, kata dia, terbatas pada subsidi untuk sektor kelapa sawit juga. Paling jauh juga hanya menyentuh pengembangan EBT di sektor biodiesel.

Meskipun demikian, ia setuju pengembangan EBT memerlukan insentif untuk pelaku usaha untuk memperlancar kemajuannya yang kerap terhambat biaya teknologi.

"Belum ada peraturan. Dalam UU perkebunan Dana BPDPKS itu untuk membangun produktivitas perkebunan. Kalau alirannya pada sektor energi apalagi subsidi korporasi bisa jadi masalah," ucap Herman.

Dana pungutan ekspor sawit diatur melalui Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 tentang pemerintah menolkan atau 0 dolar AS per ton untuk seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah 570 dolar AS per ton.

Bila harga sawit berada di kisaran 570 dolar AS-619 dolar AS per ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi 25 dolar AS per ton.

Baca juga artikel terkait SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali