Menuju konten utama

Dampak Putusan OSO, 807 Caleg DPD Terancam Batal Maju

Jika KPU tak patuh terhadap putusan Bawaslu, bakal berimplikasi pada gagalnya pencalonan anggota-anggota DPD pada Pemilu 2019.

Dampak Putusan OSO, 807 Caleg DPD Terancam Batal Maju
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Bawaslu soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD tahun 2019.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, bila KPU tak patuh terhadap putusan Bawaslu, akan berimplikasi pada gagalnya pencalonan anggota-anggota DPD pada Pemilu 2019, bukan hanya OSO saja.

Hal ini karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

Putusan itu meminta KPU itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut dan wajib untuk menerbitkan SK DCT DPD RI yang baru untuk Pemilu 2019.

Dengan demikian menurut Ratna, calon anggota DPD yang telah ditetapkan di daftar calon tetap (DCT) yang dituangkan dalam SK KPU nomor 1130 itu dianggap tidak ada.

"Pertama, akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Tata Usaha Negara nomor 242 itu, sampai hari ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD RI," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Kedua, akibat hukum yang muncul adalah tidak terpenuhinya hak konstitusional pelapor atas nama OSO yang sudah diputuskan pelaporannya oleh Bawaslu.

Bila KPU tak juga mengeluarkan sikapnya, kata dia, perlindungan hak konstitusional WNI yang sudah melakukan proses panjang hingga ditetapkan dalam DCT menjadi korbannya.

Ratna meminta KPU segera mengeluarkan SK DCT DPD RI yang baru untuk Pemilu 2019 agar 807 caleg DPD yang sudah masuk dalam DPT bisa berkompetisi di Pemilu 2019.

"Sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD," jelas Ratna.

Bawaslu sebelumnya dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 9 Januari 2019 menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mencamtumkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih anggota DPD namun dengan syarat OSO harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik palimg lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Apabila OSO tidak mengundurkan diri dari pengurus partai politik, KPU diminta untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih anggota DPD RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali