Menuju konten utama

Dampak PSBB: Mobil Logistik Hanya Satu Sopir Tak Hambat Distribusi

Asosiasi pengusaha truk dan angkutan barang menyebutkan tidak ada masalah dengan aturan pembatasan truk muatan kecil tanpa sopir pengganti dan tidak menghambat distribusi barang.

Dampak PSBB: Mobil Logistik Hanya Satu Sopir Tak Hambat Distribusi
Sejumlah truk pengangkut logistik tujuan Sumatera antre menunggu giliran masuk kapal ferry di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman.

tirto.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilakukan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Beberapa larangan diberlakukan seperti larangan membawa boncengan lain alamat untuk motor, kapasitas 50 penumpang persen mobil pribadi sampai larangan sopir pengganti di jenis truk muatan kecil sudah mulai direalisasikan sejak sebulan lalu.

Mengenai hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menjelaskan, tidak ada hambatan soal larangan truk untuk angkut sopir pengganti.

"Enggak ada masalah, kalau dari bisnis jasa dan pengiriman kami banyak mendapatkan dispensasi. Dari pemerintah sehingga kami masih bisa beraktivitas normal, artinya secara operasional kita masih bisa tetap memberikan pelayanan pada masyarakat, pada pengguna," jelas dia kepada Tirto, Kamis (28/5/2020).

Mohamad yang juga menjabat sebagai Direktur JNE mengatakan, aturan tersebut tidak mengganggu arus distribusi logistik. Pasalnya, mobil yang digunakan oleh anggota Asperindo misalnya JNE memiliki ukuran yang tidak terlalu besar.

"Itu sifatnya untuk mobil komersil, seperti kami mobil seperti armada ini [mini van] tidak berpengaruh makanya saya katakan industri jasa pengiriman dan industri jasa logistik itu mendapatkan dispensasi sehingga kita masih bisa beroperasi di saat pandemi dan PSBB berlangsung," jelas dia.

Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman.

Ia menjelaskan, mobilitas truk tidak bermasalah selama PSBB. Larangan membawa supir pengganti hanya berlaku bagi truk-truk kecil yang hilir mudik ke Jakarta. Sementara daerah lain tidak menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita enggak ada masalah soal larangan sopir pengganti itu karena hanya berlaku di Jakarta kan. Karena kan kita [pengusaha angkutan truk] luas banget seluruh Indonesia masih biasa aja. Kalaupun dilarang bawa sopir pengganti gak apa apa, kan truk kecil hanya untuk angkut barang yang lokasinya enggak jauh," jelas dia.

Sebelumnya pada awal Mei lalu, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI banyak Jakarta melakukan razia terhadap kendaraan yang hilir mudik di Jakarta dan perbatasan Jakarta. Motor, mobil pribadi sampai truk pun masuk kategori untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan penumpang juga berlaku pada truk, tetapi tergantung dari ukurannya.

“Kalau dump truck yang besar, kan lumayan lebar jarak antara pengemudi dengan kernetnya, jadi boleh diisi dua orang. Namun, kalau yang kecil truknya, hanya boleh satu orang,” kata dia pada Sabtu (1/5/2020).

Truk yang besar masih memiliki jarak yang cukup antara pengemudi dan kernetnya. Sedangkan truk yang lebih kecil, jarak antara pengemudi dengan kernetnya terlalu dekat, tidak sesuai dengan aturan jaga jarak.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri