Menuju konten utama

Dampak Impor Beras Terhadap Petani Lokal

Pemerintah perlu waspada terkait impor beras karena dapat mempengaruhi harga gabah.

Dampak Impor Beras Terhadap Petani Lokal
(Ilustrasi) Lahan sawah terlihat dari ketinggian di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/1). Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp710 miliar untuk rencana cetak sawah seluas 37.360 ha dalam RAPBN 2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/18.

tirto.id - Impor beras Januari akhir menjelang masa panen padi pada Februari, ada kemungkinan memberikan dampak negatif pada petani dengan anjloknya harga gabah, sehingga harganya dapat merosot dari ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP). Pengamat Pertanian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bustanul Arifin megusulkan pemerintah serius membantu petani yang secara berkesinambungan dapat menjaga stabilisasi harga beras.

Bustanul menyebutkan keseriusan pemerintah membantu petani dapat berwujud memberikan kemudahan pengadaan mesin pengering padi, pendampingan secara profesional dalam pengelolaan dan bisnis pertanian. Sehingga, padi petani dapat lebih berkualitas dengan kadar air sesuai ketentuan di bawah 14 persen.

“Sehingga banyak penggilingan padi kecil bisa banyak menerima manfaat dan petani tidak dirugikan,” ucap Bustanul di kantor KPPU Jakarta pada Senin (16/1/2018).

Sependapat dengan Bustanul, Direktur Utama PT Food Station Cipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pemerintah seharusnya perlu waspada, jangan terlena.

Arief megatakan usulan Bustanul untuk bantuan pengadaan mesin pengering (dryer) dan corporate farming untuk petani perlu segera diimplikasikan.

“Dryer ini perlu cepat diinstall sebelum panen raya, sehingga nanti gabah kita bisa kering. Kadar air yang diperlukan itu 14 persen, syukur bisa di bawah 14 persen, jadi bisa distok cukup lama,” kata Arief.

Arief kemudian menyatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. “Kalau pemerintah berpihak kepada petani tolong dilihat baik-baik berapa yang pas harga gabah dan harga yang dibeli oleh BULOG,” ucapnya.

Adapun ketentuan pembelian gabah dalam negeri yang ditetapkan Inpres tersebut adalah:

Pertama, harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (Kg) di petani, atau Rp3.750 per Kg di penggilingan.

Kedua, harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp4.650 per Kg di gudang Perum BULOG.

Ketiga, harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimun 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300 per Kg di gudang Perum BULOG.

Dia pun menyinggung masalah stok beras yang seharusnya ditentukan pemerintah di masing-masing rantai pasok. Sehingga dapat secara berkesinambungan untuk menentukan langkah kebijakan dari hulu ke hilir. Misalnya stok beras di Di Pasar Induk Beras Cipinangan (PIBC) sekitar 25-30 ribu ton beras.

“Kemudian dijaga turn overnya, barang yang jelek juga harus keluar. Jadi, first in first out juga harus dipertimbangkan,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait IMPOR BERAS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora