Menuju konten utama

Dampak Corona, Penerimaan Pajak akan Minus 5,9%, PNBP Anjlok 26,5%

Berbagai pos penerimaan mulai dari pajak, bea dan cukai, dan PNBP akan mengalami kontraksi yang bervariasi.

Dampak Corona, Penerimaan Pajak akan Minus 5,9%, PNBP Anjlok 26,5%
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pendapatan negara akan mengalami kontraksi 10 persen dari realisasi tahun 2019. Berbagai pos penerimaan mulai dari pajak, bea dan cukai, dan PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] akan mengalami kontraksi yang bervariasi karena terdampak pandemi Corona atau Covid-19.

Menurut Sri Mulyani penerimaan perpajakan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami kontraksi atau minus 5,4 persen. Dalam kondisi itu tax ratio dalam arti luas hanya akan menyentuh 9,14 persen dari PDB. Adapun pada tahun 2019 lalu tax ratio masih sempat menyentuh 10,7 persen.

“Pendapatan negara minus 10 persen. Pajak negatif growth di minus 5,4 persen,” ucap Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan dari pos penerimaan pajak yang dipantau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pertumbuhan di tahun 2020 akan mengalami kontraksi. Kisarannya minus 5,9 persen.

Rinciannya, penerimaan ini terpengaruh dari penurunan pertumbuhan ekonomi. Lalu ada sumbangsih perang harga minyak akibat perselisihan Rusia dan Arab Saudi yang berujung anjloknya harga minyak dunia.

Penurunan ini juga disumbang oleh stimulus tahap II berupa fasilitas keringanan pajak seperti yang tercantum dalam PMK No. 23 tahun 2020. Stimulus lain seperti pengurangan tarif PPH Badan menjadi 22 persen setahun lebih awal mulai tahun 2020 juga ikut menyumbang pukulan penerimaan pajak.

Terakhir, Sri Mulyani juga menyebutkan pelaku usaha memandang pembahasan Omnibus Law akan kelar tahun 2020 ini. Alhasil mereka memutuskan penundaan pembagian dividen ke tahun depan untuk menghindari pengenaan pajak PPh dividen. Akibatnya, ada potensi penundaan PPh dividen yang berpengaruh pada penerimaan.

Dari pos penerimaan bea dan cukai, Sri Mulyani memperkirakan akan ada kontraksi atau minus 2,2 persen. Hal ini disebabkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri dalam rangka stimulus paket ke-2.

Terakhir ia juga memperkirakan kontraksi terbesar bakal dialami PNBP. Nilainya dipastikan anjlok hingga minus dobel digit.

Penyebabnya penurunan penerimaan SDA migas karena anjloknya harga minyak. SDA Non Migas seperti batu bara juga mengalami penurunan akibat dampak pandemi maupun penurunan harga minyak.

“PNBP kita perkirakan akan mengalami penurunan 26,5 persen,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait APBN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti