Menuju konten utama

Dampak Corona, Kemenkeu Akan Perluas Penerima Stimulus Pajak

Perluasan penerima stimulus ini sedang dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengantisipasi dampak pandemi corona Covid-19 yang semakin meluas.

Dampak Corona, Kemenkeu Akan Perluas Penerima Stimulus Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sektor usaha penerima stimulus dari pemerintah bakal diperluas alih-alih hanya mencakup 19 sektor manufaktur. Sri Mulyani menyatakan perluasan penerima stimulus ini sedang ia kaji untuk mengantisipasi dampak pandemi Corona Covid-19 yang semakin meluas.

“Untuk seluruh stimulus kedua yang yang diberikan insentif 19 sektor itu akan diperluas bagi sektor lainnya. Saya mendapatkan permintaan apakah itu Organda, transportasi, atau industri di bidang pariwisata karena waktu itu belum diberikan untuk pajaknya,” ucap Sri Mulyani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menyatakan dua stimulus yang sudah lebih dulu diterbitkan dalam rangka mengatasi dampak Covid-19 terbukti belum cukup. Dampaknya pun semakin meluas sehingga pemerintah telah meningkatkan responnya. Kali ini realisasinya melalui penerbitan Perppu yang membolehkan pemerintah menambah pengeluaran sebanyak Rp405,1 triliun. Ia bilang sekitar Rp70 triliun di antaranya ditujukan untuk industri.

Pada pos anggaran tambahan inilah, ia mempertimbangkan sektor usaha lainnya diperkirakan akan menerimanya juga. Meski ia belum dapat memastikan seberapa luas cakupan industrinya nanti.

Per Maret 2020 lalu, pemerintah sudah menerbitkan stimulus kedua senilai Rp22,9 triliun. Isinya relaksasi PPh pasal 21 dengan penangguhan pajak penghasilan karyawan oleh pemerintah pengurangan PPh pasal 25 unuk impor, dan penundaan bayar pajak penghasilan perusahaan yang dicicil dalam PPh pasal 22. Lalu ada juga insentif percepatan restitusi PPn.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sektor yang menerima stimulus ini memang akan diperluas. Ia bilang stimulus ini diperlukan untuk menjaga cashflow perusahaan.

“Kemudian untuk sektor PPh 22 yang kemarin hanya 19 sektor tertentu akan dimasukkan IKM. Penguarangan PPh 25 sedang kita evaluasi dan melihat sektor lain yang kemarin industri meminta juga,” ucap Airlangga, Rabu (1/4/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto