Menuju konten utama

Dalih Unas DO Mahasiswa yang Protes UKT: Demo Tidak Santun

“Di sini, kami [Unas] adalah korban dari tindakan demonstrasi," kata Rektor Unas El Amry Bermawi Putera.

Dalih Unas DO Mahasiswa yang Protes UKT: Demo Tidak Santun
Universitas Nasional. foto/unas.ac.id

tirto.id - Universitas Nasional (Unes) telah menjatuhkan sanksi ke 11 mahasiswanya: 3 orang dikenai sanksi Drop Out (DO), 2 diskorsing, dan 6 diberikan peringatan keras. Mereka semua tergabung dalam UnasGawatDarurat (UGD), aliansi mahasiswa yang mendesak transparansi dana dan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Unas Mochammad Ali Asghar berdalih, pemberian saksi itu karena demo dilakukan dengan cara yang tidak santun. Sebab kata Asghar, para mahasiswa itu melakukan tindakan kekerasan: memukul karyawan, menggembok gerbang kampus, dan merusak mobil dosen.

“Unas tidak melarang siapa pun dan menghargai siapapun termasuk mahasiswa menyalurkan pendapatnya di muka umum. Namun harus dilakukan dengan baik dan santun, tidak membahayakan orang lain, apalagi yang cenderung ke tindakan yang bersifat anarkis,” kata Asghar, melalui hak jawab yang dikirimkan Humas Unas Marsudi ke surel redaksi Tirto, Selasa (14/7/2020).

Landasan dari berbagai sanksi itu, kata Asghar, diatur dalam SK Rektor 112/2014, tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa. Menurutnya, saat masuk ke Unas, para mahasiswa sudah menandatangani surat pernyataan berlegal hukum: patuh terhadap peraturan yang diterapkan Unas.

Asghar mengklaim, Unas telah melakukan prosedur: memanggil mahasiswa dan orangtuanya, dialog, hingga peringatan keras. Sanksi DO itu diberikan karena mahasiswa melakukan pelanggaran berat berupa: melanggar peraturan secara berulang.

“Semisal mahasiswa melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib yang meminta maaf kepada pihak kampus dan berjanji tidak akan mengulang kembali, maka pihak kampus akan memberikan sanksi dengan tindakan ringan,” tuturnya.

Rektor Unas El Amry Bermawi Putera juga menegaskan, sanksi yang diberikan, bukanlah tindakan kriminalisasi dalam penyampaian pendapat. Justru menurutnya, sanksi itu, bukti Unas tak menolerir tindakan kekerasan terjadi di area kampus.

“Di sini, kami [Unas] adalah korban dari tindakan demonstrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa. Sehingga sangat wajar, apabila tindakan yang tidak terpuji ini kami laporkan ke pihak berwenang. Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku," kata Putera.

Unas mengklaim saat pandemi COVID-19, telah memberikan berbagai kemudahan ke mahasiswa dalam hal pembelajaran jarak jauh. Mereka dapat mengakses perkuliahan online secara gratis dengan menggunakan operator Telkomsel dan Indosat. Selain itu, Unas memberikan potongan biaya kuliah, ke seluruh mahasiswa sebesar Rp100 ribu dan ada penambahan Rp150 ribu jika memenuhi syarat tertentu.

Baca juga artikel terkait UKT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana