Menuju konten utama

Dalih Pansel Pilih Pengacara Tersangka Suap Jadi Penguji Capim KPK

Pansel Capim KPK mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai panelis uji publik meski advokat itu berstatus sebagai kuasa hukum Emirsyah Satar.

Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) dan Hendardi (dua dari kiri) mengangkat tangan bersama anggota pansel lainnya usai memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memilih praktisi hukum sekaligus advokat Luhut Pangaribuan sebagai panelis di tahap uji publik. Seleksi tahap uji publik tersebut akan diikuti oleh 20 capim KPK.

Penunjukan Luhut Pangaribuan menjadi sorotan mengingat saat ini berstatus sebagai pengacara eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang sedang menjalani proses hukum di KPK.

Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce untuk Garuda Indonesia.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Emirsyah sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan hasil pengembangan perkara suap pengadaan pesawat.

Meskipun demikian, anggota pansel capim KPK, Hendardi mengklaim penunjukan Luhut menjadi panelis uji publik tidak perlu dikhawatirkan.

Hendardi menyatakan keputusan pansel sudah berdasar pada penilaian terhadap kualitas keilmuan Luhut di bidang hukum.

"Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami. Jadi jangan semua dikait-kaitkan, nanti kami enggak bisa ambil, kami harus ambil malaikat, kalau semua tidak boleh ini, tidak boleh itu," kata Hendardi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Hendardi mengatakan, meskipun Luhut menjadi pengacara kasus suap dan TPPU, kliennya hingga kini belum divonis bersalah oleh pengadilan.

Oleh karena itu, ia menilai tidak ada potensi konflik kepentingan dalam aktivitas Luhut sebagai tim panelis uji publik capim KPK. Hendardi berdalih, karena Emirsyah belum divonis, Luhut tidak bisa dianggap membela koruptor.

"Ya sama, itu proses yang sedang berlangsung, tidak bisa berarti bahwa dia sudah dihukum, sudah divonis, kan begitu. Jadi itu nanti setelah ada berkekuatan hukum tetap, baru itu anda boleh bilang dia korupsi," ujar Hendardi.

Baca juga artikel terkait PANSEL CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom