Menuju konten utama

Dalih Jaksa Tahan Ibu Hamil Sebab Sengketa Pesanan Batik Rp2,5 Juta

Kejaksaan Negeri Bekasi tetap menahan FT meski sedang hamil tujuh bulan dengan dalih karena khawatir dia melarikan diri.

Dalih Jaksa Tahan Ibu Hamil Sebab Sengketa Pesanan Batik Rp2,5 Juta
Ilustrasi tahanan perempuan di balik jeruji penjara. FOTO/iStock

tirto.id - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang dipicu kegagalan FT (22) memenuhi pesanan batik senilai Rp2,5 juta dari seorang istri jenderal TNI berbintang satu berinisial DW, memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari ini.

Kasus ini menjadi sorotan tidak cuma karena perkara ini menyangkut nominal Rp2,5 juta dan mencuat akibat laporan seorang istri perwira tinggi TNI. Penahanan FT yang kini hamil 7 bulan, sejak 4 Mei 2018 hingga sekarang, juga menuai kritik.

Menanggapi kritik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi Herning Rostikarini mengatakan kondisi FT yang hamil besar bukan halangan bagi penegak hukum untuk menahannya.

“Apakah seseorang yang hamil jadi kebal hukum? Tidak. Jika karena hamil tidak boleh dipenjara, itu tidak adil berdasarkan hukum. Karena mana ada bunyi [pasal] orang hamil tidak boleh dipenjara?” Kata jaksa Herning di Kejaksaan Negeri Bekasi, pada Rabu (29/8/2018).

Penahanan tersangka atau terdakwa suatu perkara pidana selama ini diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Berdasar pasal itu, perintah penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, bisa dilakukan dengan tiga alasan.

Ketiganya ialah: adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri; adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti; adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana.

Dalam konteks kasus ini, menurut Herning, alasan Kejari Bekasi hingga kini tetap memerintahkan penahanan FT adalah karena khawatir penjual batik tersebut melarikan diri.

“Jelas [khawatir terdakwa melarikan diri]. Sebab domisili dia bukan di Bekasi, tidak ada personel yang mengawasinya,” kata Herning.

Dia juga mengklaim langkah Kejaksaan Negeri Bekasi tetap mengajukan perkara yang membelit FT ke persidangan bukan karena status pelapor yang merupakan istri jenderal TNI. Herning berdalih dasar klaimnya itu terdapat pada bukti-bukti yang dibuka oleh jaksa di persidangan, yakni: telepon seluler milik FT, berkas bukti chat FT dengan pelanggannya dan dokumen transfer.

“Pembeli maki-maki FT, mereka menanyakan barang dagangan. Tapi mereka tidak berani melapor, kebetulan yang melapor saat ini istri jenderal,” kata Herning.

Berdasar keterangan LBH Apik yang mendampingi FT, kasus ini bermula saat DW memesan 10 baju batik senilai Rp2,5 juta. Tapi, sampai tenggat waktu pengiriman barang, FT tidak sanggup memenuhi pesanan itu sebab anaknya sedang sakit dan dia pun sudah menyatakan sanggup mengembalikan duit DW.

Sementara DW mengultimatum FT untuk mengembalikan duit pemesanan dalam waktu satu jam usai pembatalan itu. Walau keluarga FT bersedia mengembalikan uangnya, DW tetap melaporkan FT ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

FT lalu dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan kemudian ke Polsek Pondok Gede untuk melengkapi BAP. FT lalu ditahan sejak 4 Mei di Rutan Pondok Bambu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom