Menuju konten utama
Kebijakan Energi

Dalih Banggar DPR soal Isu Penghapusan Listrik 450 VA Usai Diprotes

Said sebut pemenggalan pernyataan dia melepaskan narasi besar dan konteksnya sehingga menimbulkan opini sesat di publik.

Dalih Banggar DPR soal Isu Penghapusan Listrik 450 VA Usai Diprotes
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meluruskan isu penghapusan daya listrik 450 VA. Said mengklaim, saat rapat Banggar dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu hanya membicarakan agenda besar peralihan energi nasional demi menyehatkan APBN.

Said lantas menyayangkan hanya penggalan kalimatnya terkait penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah tangga miskin yang disorot dan kemudian digoreng sedemikian rupa di dunia maya.

“Pemenggalan ini melepaskan narasi besar dan konteksnya sehingga menimbulkan opini sesat di tengah rakyat. Sistematisnya pemelintiran perihal ini, ditambah serangan pribadi terhadap saya menunjukkan ada pihak-pihak yang mengorganisir dan tidak senang kita mandiri energi," kata Said dalam pernyataannya, Senin (19/9/2022).

Politikus PDI-Perjuangan ini menyatakan dirinya perlu menjernihkan kembali terkait agenda peralihan energi dari minyak bumi ke listrik. Pertama, sebanyak 9,55 juta rumah tangga berdaya listrik 450 VA masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok rumah tangga ini, kata Said, masuk kategori kemiskinan parah yang oleh BPS termasuk keluarga berpenghasilan kurang dari USD1,9 per hari dengan kurs Purchasing Power Parity (PPP).

Dengan demikian, terhadap kelompok rumah tangga seperti ini tentunya tidak mungkin bila kebutuhan listriknya dinaikkan dayanya ke 900 VA mengingat untuk makan saja rakyat susah dan kebutuhan listriknya rata-rata hanya untuk penerangan dengan voltase rendah.

“Sebanyak 14,75 juta rumah tangga menggunakan daya listrik 450 VA, tetapi tidak terdata dalam DTKS. Terhadap pelanggan listrik kategori ini, Banggar meminta PLN, BPS, Kemensos dan Pemda melakukan verifikasi faktual. Verifikasi itu untuk memastikan apakah mereka seharusnya masuk ke DTKS atau tidak,” tegas Said.

Apabila hasil verifikasi faktual, tutur Said, kelompok rumah tangga yang seharusnya masuk DTKS namun belum terdata di DTKS, harus mendapatkan akses bansos melalui pendataan DTKS dan voltase listriknya tidak dialihkan ke 900 VA.

Sebaliknya, jika hasil verifikasi faktual menunjukkan bukan dari keluarga kemiskinan parah, yakni berpenghasilan di bawah USD 1,9 per hari dan sesungguhnya kebutuhan listriknya meningkat dilihat dari grafik konsumsinya, maka kelompok rumah tangga inilah yang ditingkatkan dayanya ke 900 VA.

“Sebanyak 8,4 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA terdata di dalam DTKS. Atas kelompok pelanggan ini, maka pemerintah harus kembali melakukan verifikasi faktual. Jika hasil verifikasi faktual menunjukkan sebagian dari mereka sesungguhnya dari rumah tangga mampu, maka mereka kita dorong beralih daya ke 1300 VA, tetapi jika masih dalam kategori rumah tangga miskin, maka daya listriknya tetap kita masukkan ke kelompok 900 VA,” jelasnya.

Adapun terhadap 24,4 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA, tetapi tidak masuk DTKS, maka pemerintah harus melakukan verifikasi faktual yakni apakah sebagian dari mereka sesungguhnya telah jatuh ke rumah tangga miskin atau tidak.

Jika perkembangan menunjukkan masuk kategori rumah tangga miskin, maka harus masuk perlindungan bansos melalui pemutakhiran DTKS dan terhadap kelompok ini daya listriknya dipertahankan tetap 900 VA.

Sebaliknya, jika sebagian dari mereka ekonominya kian membaik dan dari grafik konsumsi listriknya meningkat, maka mereka didorong masuk ke pelanggan 1300 VA.

Banggar DPR bersama pemerintah sebelumnya sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk kelompok rumah tangga miskin. Sebagai gantinya masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.

Said mengatakan, meski dinaikkan, kelompok masyarakat miskin ini akan tetap mendapat subsidi tarif listrik. Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.300 VA," kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca juga artikel terkait LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz