Menuju konten utama

Dalami Kasus Korupsi Berjemaah DPRD Sumut, KPK Periksa 8 Saksi

KPK memeriksa 8 saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray alias FST yang merupakan salah satu dari 38 tersangka anggota DPRD Sumut yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dalami Kasus Korupsi Berjemaah DPRD Sumut, KPK Periksa 8 Saksi
Ilustrasi. Petugas keamanan berjaga-jaga di gedung DPRD Provinsi Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 saksi yang terdiri dari mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 yang juga merupakan tersangka kasus suap DPRD Sumut Ajib Shah, tersangka Sigit Pramono Asri selaku mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 serta Ebejener Sitorus dan Novita Sari selaku anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga memeriksa Radiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Nurdin Lubis selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak 30 September 2011-1 November 2014, Hasban Ritonga selaku Sekda Pemprov Sumut dan Muhammad Fitriyus selaku Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumut.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, 8 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray alias FST yang merupakan salah satu dari 38 tersangka anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019 yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Mereka diperiksa untuk tersangka FST," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, pada 3 April 2018 lalu, KPK telah secara resmi mengumumkan ke-38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Selain Ferry ada juga tersangka lain yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi,Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot untuk sejumlah kebijakan. Kebijakan pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan pengubahan anggaran pendapatan dan belanja provinsi Sumut periode 2013-2014, pengesahan APBN Sumut tahun 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.

Penetapan ke-38 tersangka tersebut merupakan penetapan ketiga pasca pengembangan perkara suap korupsi mantan Gubernur Sumut.

Pada tahap pertama, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Ajib Shah. Di tahap kedua, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, yakni Muhammad Afad, Budiman Pardamean, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Atas penerimaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo