Menuju konten utama
Periksa Data

Dalam 13 Tahun, 56 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi

Penangkapan kepala daerah tak memunculkan efek jera. Daftar kepala daerah yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi semakin panjang.

Dalam 13 Tahun, 56 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi
Infografik Periksa Data Dalam 13 Tahun, 56 Kepala Daerah ditetapkan Sebagai Koruptor

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (9/4/2018). Zumi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Selang dua hari kemudian, KPK menangkap Bupati Bandung Barat Abubakar. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap.

Zumi Zola dan Abubakar merupakan pejabat daerah terakhir yang ditahan KPK. Mereka menambah panjang daftar pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi. Terhitung sejak 2005, sebanyak 56 kepala daerah ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian tidak hanya pada pemerintah daerah terkait, tetapi juga negara.

Besarnya kerugian negara itu bisa dilihat berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memuat hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah tahun 2005 sampai 30 Juni 2017. Nilai kerugian terbesar ada pada pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp3,52 triliun atau 80 persen dari total nilai kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan. Kerugian ini timbul, salah satunya, lantaran korupsi.

Beberapa kasus korupsi dengan kerugian negara ditangani aparat pemerintah seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kasus korupsi yang merugikan negara dan/atau daerah ini salah satunya dilakukan Barnabas Suebu, Gubernur Papua periode 2006-2011.

Berdasarkan jabatan, bupati paling banyak ditetapkan sebagai pelaku korupsi ketimbang kepala daerah dengan jabatan lainnya, yaitu sebanyak 30 orang. Pelaku terbanyak kedua adalah walikota dengan jumlah 12 orang. Sementara di tingkat provinsi, korupsi dilakukan oleh 11 gubernur.

Infografik Periksa Data Kepala Daerah

Dari 56 kasus korupsi, sebanyak delapan kasus korupsi dilakukan oleh kepala daerah di provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi kepala daerah terbanyak selanjutnya berada di Papua, Riau, dan Jawa Barat –masing-masing melibatkan sebanyak lima kepala daerah.

Apabila dilihat berdasarkan sebarannya, dari 19 provinsi, kepala daerah pelaku korupsi banyak ditemukan di wilayah Sumatera dengan total 22 kepala daerah. Kedua tertinggi ada di Jawa, yaitu sebanyak 14 kepala daerah pelaku korupsi.

Infografik Periksa Data Kepala Daerah

Salah satu sebab menjamurnya korupsi di daerah adalah lemahnya pengawasan pemerintah pusat di daerah. Minimnya sistem check and balances mengakibatkan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi. Kausa lainnya adalah mengakarnya politik dinasti di daerah. Politik dinasti memungkinkan satu keluarga memimpin suatu daerah hingga beberapa generasi, dan ini membikin keluarga tersebut punya akses besar terhadap penguasaan sumber daya. Contohnya adalah (keluarga) Atut Chosiyah di Banten.

Korupsi yang dilakukan kepala daerah ini terkait penyalahgunaan anggaran dan wewenang, pengadaan barang dan jasa, dan penyuapan. Dari beberapa jenis tindak pidana korupsi tersebut, modus korupsi terbanyak adalah penyuapan –termasuk di dalamnya adalah gratifikasi.

Total kepala daerah yang melakukan suap berjumlah 26 orang, dengan rincian 14 kepala daerah terlibat penyuapan dan 12 kepala daerah kedapatan menerima gratifikasi. Pidana penyuapan ini, salah satunya, dilakukan Arwin As, Bupati Siak dua periode (2001-2011), yang menerima uang dari PT. Bina Darya Bintara, PT. Seraya Sumber Lestari, PT. Balai Kayang Mandiri, PT. Rimba Mandau Lestari, dan PT. National Timber and Forest Product terkait penerbitan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Tindak korupsi ini memperkaya diri sejumlah Rp850 juta dan merugikan keuangan negara Rp301,654 miliar. Sementara kejahatan suap berbentuk gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12b UU Tindak Pidana Korupsi, dilakukan Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019.

Ia menerima hadiah atau janji dalam kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Jenis tindak kejahatan korupsi terbanyak berikutnya adalah penyalahgunaan anggaran, yaitu sejumlah 21 kasus. Dalam hal ini, kepala daerah mengelola APBD seolah milik sendiri. Misalnya digunakan untuk membeli mobil, modal ikut pemilihan umum, atau menjamu tamu.

Infografik Periksa Data Kepala Daerah

Korupsi cara ini dilakukan oleh Syaukani Hassan Rasi, Bupati Kutai Kartanegara periode 1999-2006. Salah satunya, Syaukani menggunakan dana kesejahteraan rakyat/bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara 2005 untuk memperkaya diri sejumlah Rp7,750 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Syaukani adalah Rp120,251 miliar.

Vonis Ringan Untuk Koruptor

Sayangnya penetapan terdakwa rasuah tidak diikuti dengan vonis hukuman yang bersifat memberikan efek jera. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat vonis terhadap terdakwa korupsi menunjukkan tren putusan ringan atau lebih menguntungkan para koruptor. Data tersebut didasarkan pada pemantauan dan pengumpulan data vonis tindak pidana korupsi mulai tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Rata-rata vonis yang dijatuhkan pada kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pelaku korupsi sepanjang 2005 hingga 2015 adalah empat tahun. Pidana penjara empat tahun merupakan hukuman minimal penjara dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tercatat sebanyak 15 kepala daerah mendapat hukuman masuk bui empat tahun lamanya. Beberapa di antaranya adalah Ilham Arief Sirajuddin, Raja Bonaran Situmeang, dan Ismeth Abdullah.

Pidana penjara terlama jatuh pada Rusli Zainal, Gubernur Riau 2003-2008 dan 2008-2013, terdakwa kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp265 miliar. Pada 2014, ia divonis mendekam di sel selama 14 tahun.

Infografik Periksa Data Kepala Daerah

Sedangkan kurungan penjara paling sebentar jatuh pada Vonnie Aneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara periode 2005-2008. Ia terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa dalam studi kelayakan bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,05 miliar.

Hukuman ringan yang dijatuhkan bagi mayoritas pelaku rasuah tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hal ini seolah membuat tindak korupsi seperti tidak ada bedanya dengan kejahatan biasa, seperti pencurian atau penipuan. Dan ini menguntungkan koruptor. Satu contoh dari diuntungkannya vonis ringan ini dimanfaatkan oleh Yusak Yaluwo.

Yusak terbukti menyalahgunakan anggaran APBD semasa menjabat sebagai Bupati Boven Digoel periode 2005-2010. Pada 2010, ia divonis 4,5 tahun penjara. Selama menjalani masa tahanan dan proses persidangan kasus korupsinya, Yusak maju ke pilkada tahun 2010.

Ia menang satu putaran dan kembali dilantik sebagai Bupati Boven Digoel oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu. Untuk mencegah terjadinya hal seperti ini, dari sisi hukum, perlu ada vonis berat bagi pelaku korupsi yang memunculkan efek jera.

Tak hanya itu, negara juga harus memperketat pengawasan pengelolaan anggaran, terlebih di daerah yang punya rekam jejak korupsi berulang kali –seperti Sumatera Utara– dan daerah dengan politik dinasti yang kuat. Ini perlu disoroti, sebab korupsi yang dilakukan para kepala daerah berimbas pada kerugian negara hingga triliun rupiah.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Scholastica Gerintya

tirto.id - Hukum
Reporter: Scholastica Gerintya
Penulis: Scholastica Gerintya
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti