Menuju konten utama

Daftar Vaksin Covid-19 yang Diakui Arab Saudi untuk Haji dan Umrah

Berikut empat daftar vaksin covid-19 yang diakui Arab Saudi: Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson.

Daftar Vaksin Covid-19 yang Diakui Arab Saudi untuk Haji dan Umrah
Umat muslim berdoa disekitar kabah dan masjidil haram dalam ibadah haji di Mekkah. ANTARA FOTO/ REUTERS/Ahmad Masood

tirto.id - Kementerian Agama R1 2021 telah mempersiapkan pemberangkatan haji dan umrah di tengah pandemi dengan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai kepastian teknis operasional penyelenggaraan umrah, kuota dan skenario keberangkatan jemaah, prosedur apply visa dan pemaketan layanan bagi jemaah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Yandri meminta Kemenag untuk mempersiapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih berpihak pada kepentingan calon jemaah, baik aspek pembinaan, pelayanan maupun perlindungan vaksinasi dan lain-lain.

Berikut empat daftar vaksin covid-19 yang diakui Arab Saudi, menurut Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari:

  • Pfizer;
  • AstraZeneca;
  • Moderna;
  • Johnson.

Sementara itu, bagi jemaah terlanjur melakukan vaksin yang diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) seperti Sinovac maupun Sinopharm wajib melakukan karantina tiga hari.

Namun, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Arab Saudi memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tidak melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui di atas.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh Yaqut dilansir dari laman DPR.

Syarat Karantina bagi Jemaah Umrah Maupun Haji:

  • Bagi jemaah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah maupun haji dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina.
  • Bagi jemaah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa dan telah disuntik lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari. Kemudian setelah 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Selain itu, Kemenag diminta mengoptimalkan koordinasi dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19, terutama dalam pengintegrasian Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan aplikasi PeduliLindungi dan sinkronisasi dengan aplikasi serupa milik Arab Saudi, Tawakalna.

Lalu Apa itu Aplikasi Tawalkana?

Tawalkana adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu jamaah untuk menghindari pemesanan janji umrah maupun haji serta untuk salat di Masjidil Haram, Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi makam Nabi dengan memilih waktu yang tepat agar tidak ada kerumunan.

Menurut update terbaru dari aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang dilansir dari saudigazette, pada aplikasi ini, terdapat fitur warna abu-abu yang menunjukkan tidak tersedianya pemesanan sementara hijau menunjukkan sedikit ramai, oranye cukup ramai dan merah sangat ramai.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Alexander Haryanto