Menuju konten utama

Daftar Ulang UM PTKIN 2021 IAIN Cirebon: Jadwal, Cara, Persyaratan

Jadwal daftar ulang UM PTKIN 2021 di IAIN Cirebon dibuka selama sepekan dan dimulai tanggal 19 Juni 2021.  

Daftar Ulang UM PTKIN 2021 IAIN Cirebon: Jadwal, Cara, Persyaratan
Ilustrasi Beasiswa. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang berada di Jawa Barat. IAIN juga termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia yang membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur UM-PTKIN 2021.

Sementara itu hasil tes seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UM-PTKIN) 2021 telah telah diumumkan. Pengumuman dirilis resmi pada 17 Juni 2021 melalui link laman ini. Para calon mahasiswa baru yang lolos melalui jalur seleksi ini diwajibkan melakukan pendaftaran ulang di PTKIN pilihan masing-masing, sebelum menjalani perkuliahan.

Adapun peserta yang lulus UM-PTKIN 2021 dengan pilihan IAIN Syekh Nurjati Cirebon diwajibkan untuk melakukan registrasi atau daftar ulang dengan mengisi biodata mahasiswa pada tanggal 19 Juni hingga 25 Juni 2021.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi saat daftar ulang secara online. Proses pendaftaran ulang lantas musti dilanjutkan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nilai sesuai yang ditetapkan oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Berikut jadwal, prosedur dan dokumen yang harus disiapkan calon mahasiswa baru menurut Surat Pengumuman NOMOR: 2004/In.08/B/PP.00.9/06/2021 yang telah diterbitkan IAIN Cirebon pada 18 Juni lalu.

Jadwal Daftar Ulang UM PTKIN 2021 di IAIN Cirebon

Jadwal pengisian biodata calon mahasiswa: 19 -25 Juni 2021

Pengumuman besaran UKT: 29 Juni 2021

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT): 1 - 16 Juli 2021

Cara Daftar Ulang UM PTKIN 2021 di IAIN Cirebon

1. Mengisi biodata di https://sc.syekhnurjati.ac.id/spmb/ pada tanggal 19 - 25 Juni 2021 dengan melakukan:

  • Klik Login lalu masukan lD Pendaftaran dan Password 123;
  • Mengisi data sesuai format yang tersedia pada website;
  • Selanjutnya klik link kemahasiswaan.syekhnurjati.ac.id
  • Login dengan lD Pendaftaran dan Password 123

2. Unggah dokumen sesuai dengan kolom tersedia, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Peserta UM-PTKIN 2021
  • KTP calon mahasiswa dan orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Keterangan penghasilan atau Slip Gaji bulan Juni 2021 untuk PNS, TN|/Polri, dan karyawan/karyawati swasta, atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari desa/kelurahan bagi yang bekerja sebagai petani, pedagang, dan sejenisnya;
  • Foto rumah tempat tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, serta kamar mandi (format jpeg)
  • Bukti Bayar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir;
  • Bukti pembayaran listrik pascabayar atau struk listrik prabayar (token)
  • Bagi calon mahasiswa yang orang tuanya (ayah atau ibu atau keduanya) telah meninggal dunia, dapat mengunggah surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan setempat;
  • Piagam / sertifikat / syahadah yang menunjukkan prestasi akademik maupun non akademik, apabila memiliki;
  • Surat pernyataan kebenaran data yang disampaikan (form terlampir) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
  • Surat pernyataan siap mengikuti seluruh program pendidikan dan siap mematuhi tata tertib mahasiswa lAlN Syekh Nurjati Cirebon (formulir terlampir) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
  • Seluruh dokumen di atas discan dan diunggah dalam format pdf, kecuali foto dalam format jpeg/jpg.

3. Setelah melakukan pengisian biodata dan mengunggah dokumen persyaratan, calon mahasiswa harus Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 1-16 Juli 2021.

4. Pembayaran UKT IAIN Cirebon bisa dilakukan melalui Teller Bank Mandiri, ATM Mandiri, atau Mobile Banking Mandiri, sesuai kode biller yang tertera pada bukti registrasi online. Uang yang telah disetorkan di bank tidak dapat ditarik atau diminta kembali.

5. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait UM PTKIN 2021 atau tulisan lainnya dari Dede Mudopar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dede Mudopar
Editor: Addi M Idhom