Menuju konten utama

Daftar Ulang SNBP UNP 2023 pada 3-20 April: Syarat & Jadwal UKT

Berikut info daftar ulang SNBP UNP 2023 yang dibuka pada 3-20 April 2023, beserta dengan syarat dokumen yang harus diunggah.

Daftar Ulang SNBP UNP 2023 pada 3-20 April: Syarat & Jadwal UKT
Gedung perkuliahan Universitas Negeri Padang (UNP) di Padang, Sumatera Barat, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Daftar ulang SNBP UNP 2023 dibuka selama tanggal 3-20 April 2023. Pendaftaran ulang tersebut wajib dilakukan oleh calon mahasiswa baru Universitas Negeri Padang (UNP) dari jalur SNBP.

Peserta yang lolos SNBP 2023 dengan pilihan UNP bisa melakukan pendaftaran ulang dengan cara mengisi data di laman spmb.unp.ac.id/biodata.

Proses daftar ulang SNBP UNP 2023 diawali dengan pengisian biodata lengkap disertai unggahan sejumlah dokumen persyaratan.

Setelah itu, data yang masuk akan diverifikasi untuk menjadi dasar penentuan besaran nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh setiap calon mahasiswa baru UNP.

Jadwal pengumuman UKT UNP jalur SNBP 2023 pada tanggal 12 Mei 2023. Pengumuman UKT itu bisa dicek melalui laman spmb.unp.ac.id/hasil-verifikasi.

Sementara itu, penetapan penerima KIP KUliah baru akan ditentukan setelah dilakukan verifikasi. Jika calon mahasiswa tidak lolos verifikasi, harus membayar UKT sesuai ketentuan.

Syarat Daftar Ulang SNBP UNP 2023

Pendaftaran ulang SNBP UNP 2023 mengharuskan calon mahasiswa baru mengunggah sejumlah berkas persyaratan dalam dokumen digital (file) foto maupun hasil scan.

Berikut daftar dokumen syarat daftar ulang SNBP UNP 2023:

1. Hasil scan bukti tanda peserta SNBP Tahun 2023.

2. Foto yang memuat wajah peserta, halaman identitas rapor, dan tanda peserta SNBP 2023. Tiga unsur tadi masuk dalam 1 foto.

3. Hasil scan halaman identitas dan nilai rapor dari kelas 1 sampai 3 (semester 1-5).

4. Surat keterangan/bukti penghasilan/gaji orang tua/wall, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PNS/TNI/POLRI dari bendahara gaji
  • Pegawai BUMN/BUMD/Perusahaan dari pimpinan perusahaan
  • cWiraswasta/petani/nelayan/serabutan atau selain 2 poin di atas, menggunakan surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat
  • Jika sumber biaya dari orang tua dan ayah masih hidup atau sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan (pensiun), bukti penghasilan ayah harus diupload berapa pun penghasilannya
  • Jika sumber biaya dari orang tua dan ibu punya penghasilan, bukti penghasilan Ibu juga harus diupload
  • Jika sumber biaya dan wali, bukti penghasilan wali harus diupload.

5. Hasil scan Kartu Keluarga;

6. Bukti pembayaran rekening listrik (bagi yang sumber listriknya dari PLN) 1 bulan terakhir. Bagi pengguna listrik prabayar (token) yang diupload adalah bukti pembelian token tersebut.

7 Bukti pembayaran rekening air (bagi yang sumber dari PDAM) 1 bulan terakhir.

8. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 3 tahun terakhir, diupload salah satu saja

9. STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan 3 tahun terakhir (bagi yang punya mobil/motor), dan diupload salah satu saja.

10. Apabila ada, dokumen lain seperti surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

11. File foto sebagai berikut:

  • Foto keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Foto ruang tamu
  • Foto ruang keluarga
  • Foto dapur
  • Foto MCK

12. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi calon mahasiswa yang mengusulkan KIP-Kuliah

Dokumen-dokumen yang diunggah harus sesuai dengan kenyataan. Contoh dokumen persyaratan bisa dilihat di laman spmb.unp.ac.id/biodata.

Baca juga artikel terkait SNBP 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom