Menuju konten utama

Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 Semua Jalur Perlu Berkas Apa Saja?

Cara daftar ulang PPDB Jatim 2022 dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 Semua Jalur Perlu Berkas Apa Saja?
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Daftar ulang PPDB jatim 2022 bisa dilakukan mulai 7-8 Juli 2022. Menurut jadwal yang dimuat laman ppdbjatim.net, daftar ulang di setiap sekolah tujuan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Berdasarkan ketentuannya, daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat daftar ulang?

Dokumen Daftar Ulang PPDB Jatim 2022

Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan dokumen berikut ini saat daftar ulang:

- Bukti penerimaan.

- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya.

- Fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Tiap sekolah bisa meminta berkas tambahan yang mungkin berbeda, misalnya:

- Fotokopi rapor dari semester 1-5, jangan lupa untuk bawa aslinya.

- Piagam penghargaan atau sertifikat lomba

- Jika memiliki, bawa KIP (Kartu Indonesia Pintar), bisa difotokopi dan aslinya.

- Jika punya, bawa kartu PKH (Program Keluarga Harapan).

- Surat keterangan tidak mampu, fotokopi dan aslinya,, dan lain-lain.

Berkas/dokumen pendukung ini bisa berbeda di tiap sekolah dan tiap jalur, sehingga calon peserta didik perlu memperhatikan syarat-syarat lainnya di sekolah tujuan.

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022

Bukti penerimaan adalah salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat daftar ulang PPDB Jatim 2022. Berikut ini cara cetaknya:

1. Buka laman https://ppdbjatim.net/;

2. Pilih "Kota/Kabupaten", silakan pilih yang sesuai dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang digunakan untuk mendaftar;

3. Pilih menu "Cetak Bukti" dan selanjutnya "Bukti Penerimaan";

4. Login dengan menggunakan NISN dan PIN, centang bagian "Saya bukan robot" dan pilih "Login";

5. Setelah login akan muncul menu Cetak Bukti Penerimaan dan pilihan "Cetak Bukti Penerimaan (Sesuai Jalur)", klik pilihan tersebut;

6. Selanjutnya akan muncul keterangan data diri siswa disertai informasi di mana siswa tersebut diterima;

7. Silakan pilih menu "Cetak" lalu pilih "Save";

8. Cetak atau print bukti penerimaan yang sudah tersimpan di HP atau laptop masing-masing.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom