Menuju konten utama

Daftar Tunjangan PNS 2018 Jabatan Pembina Jasa Konstruksi

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Daftar Tunjangan PNS 2018 Jabatan Pembina Jasa Konstruksi
Ilustrasi jasa konstruksi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada 17 Juli lalu.

Tunjangan ini diberikan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh sebagai Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, demikian seperti dikutip laman setkab.go.id.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Ada pun besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran di Perpres tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000;
  2. Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000;
  3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp1.211.000; dan
  4. Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp540.000.
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemberian Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari