Menuju konten utama

Daftar Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota

Daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api antarkota dari Daop Jakarta hingga Divre IV Tanjungkarang Agustus 2022.

Daftar Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota
Ilustrasi kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Akses untuk bepergian antarkota dengan menggunakan moda transportasi kereta api lewat Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini sudah semakin mudah. Kehadiran aplikasi KAI Access yang bisa diunduh baik di Android atau pun iOS membantu konsumen dalam melihat, memesan, hingga membatalkan tiket dengan sekali klik tanpa perlu repot-repot pergi ke loket stasiun.

Setelah melihat dan memesan tiket antarkota yang disesuaikan dengan jadwal, ada kalanya Anda ingin membatalkan tiket tersebut karena satu dan lain hal. Jangan khawatir, tersebut memang wajar saja dan bisa terjadi pada setiap individu.

Tiket KAI antarkota bisa dibatalkan lewat KAI Access atau dengan mendatangi stasiun secara langsung. Namun, pembatalan lewat KAI Access maksimal 3 jam sebelum pemberangkatan sementara di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum pemberangkatan.

Apabila Anda sedang terburu-buru, maka akan lebih baik bila Anda melakukan pembatalan tiket kereta melalui loket stasiun. Akan tetapi, perlu diperlu diingat bahwa tidak semua stasiun melayani pembatalan tiket kereta api antarkota.

Pembatalan ini akan dikenakan potongan bea sebesar 25% dari harga tiket. Sementara apabila pembatalan dilakukan kurang dari 30 menit sebelum pemberangkatan, maka tiket hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea.

Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api di Stasiun

Dilansir dari akun Twitter @KAI121, berikut informasi lengkap mengenai syarat membatalkan tiket kereta api di stasiun.

  1. Pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
  2. Melampirkan boarding pass, identitas penumpang, dan formulir pembatalan tiket yang telah diisi.
  3. Jika pembatalan tiket diwakilkan oleh orang yang tidak tercantum dalam tiket, maka wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai yang disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
  4. Pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan melalui skema transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun yang ditentukan.

Daftar Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota

Sejumlah daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket KA antarkota yakni sebagai berikut.

1. Daop 1 Jakarta

  • Gambir
  • Pasar Senen
  • Jakarta Kota
  • Bogor Paledang
  • Bekasi
  • Cikampek

2. Daop 2 Bandung

  • Purwakarta
  • Bandung
  • Kiaracondong
  • Tasikmalaya
  • Banjar

3. Daop 3 Cirebon

  • Cirebon
  • Cirebon Prujakan
  • Jatibarang
  • Brebes

4. Daop 4 Semarang

  • Tegal
  • Pekalongan
  • Semarang Poncol
  • Semarang Tawang
  • Cepu

5. Daop 5 Purwokerto

  • Purwekorto
  • Kroya
  • Cilacap
  • Kutoarjo

6. Daop 6 Yogyakarta

  • Yogyakarta
  • Lempuyangan
  • Solobalapan

7. Daop 7 Madiun

  • Madiun
  • Kertosono
  • Kediri
  • Jombang
  • Blitar

8. Daop 8 Surabaya

  • Surabaya Gubeng
  • Surabaya Pasarturi
  • Sidoarjo
  • Malang
  • Mojokerto
  • Bojonegoro

9. Daop 9 Jember

  • Ketapang
  • Kalibaru
  • Jember
  • Probolinggo
  • Pasuruan

10. Divre I Sumatera Utara

  • Medan
  • Tebingtinggi
  • Siantar
  • Tanjungbalai
  • Kisaran
  • Rantauprapat

11. Divre II Sumatera Barat

  • Padang

12. Divre III Palembang

  • Kertapati
  • Prabumulih
  • Lubuklinggau

13. Divre IV Tanjungkarang

  • Baturaja
  • Kotabumi
  • Tanjungkarang

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Sejak 15 Agustus 2022 lalu, telah dikeluarkan peraturan baru mengenai syarat dan ketentuan perjalan kereta api jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 80 Tahun 2022. Simak selengkapnya.

Pertama, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;

Kedua, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Ketiga, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

Keempat, calon penumpang dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;

Kelima, calon penumpang dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Keenam, calon penumpang dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Ketujuh, calon penumpangusia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

Kedelapan, khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Layanan Tes RT-PCR di Stasiun Kereta Api

Perubahan yang paling disorot tertuang dalam poin kedua di mana kini penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sebelum aturan di atas berlaku, penumpang hanya perlu melampirkan hasil negatif tes rapid antigen.

Dilansir dari laman resmi KAI, untuk memudahkan pelanggan yang membutuhkan RT-PCR, PT KAI juga menyediakan layanan tersebut dengan harga yang dibanderol Rp195.000 saja. RT-PCR di stasiun ini hanya ditujukan bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan cara menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh yang status pembayarannya sudah lunas.

Layanan RT-PCR ini tersedia di 14 stasiun, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.

Selain itu, KAI mengimbau peserta yang mendaftar layanan RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA sebab hasil tes baru akan keluar paling cepat 8 jam dari pengambilan sampel.

Baca juga artikel terkait KETENTUAN PEMBATALAN TIKET KERETA API atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Yantina Debora