Menuju konten utama

Daftar Pelanggaran Kena Tilang Operasi Zebra 2019: SIM Hingga STNK

Daftar pelanggaran yang kena tilang di Operasi Zebra Oktober 2019.

Daftar Pelanggaran Kena Tilang Operasi Zebra 2019: SIM Hingga STNK
Pengendara sepeda motor terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 di kawasan Gedung Olahraga Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (3/9/2019).ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Polisi menggelar Operasi Zebra 2019 yang dilaksanakan mulai Oktober di beberapa kota. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Oktober 2019.

Polda di setiap provinsi menerapkan skala prioritas tertentu untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Zebra 2019 adalah berkendara menggunakan telepon seluler, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.

Selain beberapa pelanggaran di atas, secara umum polisi akan melakukan tilang jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut ini.

  1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
  3. Pengendara yang melawan arus.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Menggunakan hp saat mengemudi.
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
  8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, setiap daerah memiliki skala prioritas pelanggaran yang berbeda. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya yang pada Operasi Zebra Progo 2019 menerapkan skala prioritas pelanggaran sebagai berikut.

  1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.
  2. Pengendara ranmor r - 4 yang tidak menggunakan safety belt.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor r - 4 yang melebihi batas kecepatan.
  4. Melawan arus.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
  6. Pengendara dibawah umur.
  7. Menggunakan hp pada saat mengemudikan kendaraan.
  8. Penggunaan lampu rotator / strobo.
Sementara itu di Mataram, NTB, Operasi Zebra Gatharin 2019 menargetkan para pengemudi kendaraan agar tertib dalam hal administrasi berkendara.

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana di Mataram, Rabu, menjelaskan, tertib administrasi ini berkaitan dengan kelengkapan surat berkendara dan juga kelengkapan kendaraannya.

"Tujuannya agar bisa lebih tertib administrasi, baik kendaraan maupun pengemudinya," kata Nana Sudjana, sebagaimana dikutip Antara News.

Jika melanggar, kata dia, pihak kepolisian tidak segan memberikan sanksi penindakan dalam bentuk tilang. Bila pelanggarannya akibat dari kecelakaan, petugas bisa menindaklanjutinya ke ranah pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso menjelaskan bahwa penindakan fokus pada pelanggaran administrasi, termasuk kelalaian dalam membayar pajak kendaraan.

"Karena apabila tidak membayar pajak, itu sama saja surat kendaraannya tidak sah," ucap Armin.

Karena itu, Armin menyebutkan yang menjadi target operasi antara lain pengemudi tanpa SIM atau SIM-nya tidak sesuai, pengendara di bawah umur, pelanggar rambu dan marka jalan, serta pengemudi melebihi batas muatan dan kecepatan.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH