Menuju konten utama

Daftar Pelanggaran Instansi di Penerimaan CPNS 2019 Temuan BKN

BKN menemukan pelanggaran sejumlah instansi pusat dan daerah dalam perencanaan dan pengumuman penerimaan CPNS 2019.

Daftar Pelanggaran Instansi di Penerimaan CPNS 2019 Temuan BKN
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara mengumumkan sejumlah temuan lembaga tersebut terkait dengan kasus pelanggaran yang diakukan instansi pusat dan daerah dalam penerimaan CPNS 2019.

Sejumlah pelanggaran itu sempat ditemukan dalam proses perencanaan dan pengumuman penerimaan CPNS 2019 di beberapa instansi.

Deputi BKN Bidang Wasdal Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Otok Kuswandaru menyatakan proses perencanaan dan pengumuman penerimaan CPNS tidak boleh melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian.

NSPK selama ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sebagaimana siaran resmi BKN pada 27 November 2019, terdapat 11 jenis pelanggaran yang dilakukan sejumlah instansi pusat maupun daerah dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019.

Salah satu contoh pelanggaran adalah penentuan masa pendaftaran CPNS yang kurang dari 15 hari kalender. BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal pendaftaran itu dan mengumumkannya kepada pelamar.

Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

Otok menambahkan BKN akan mewajibkan setiap instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.

Selain itu, menurut dia, langkah ini untuk membantu instansi dalam masa sanggah. Dengan begitu, memudahkan instansi memberikan penjelasan mengenai alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap.

Adapun rincian daftar pelanggaran instansi dalam penerimaan CPNS yang ditemukan BKN adalah sebagai berikut.

1. Jenis Pelanggaran: Batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender

Pelaku Pelanggaran: 19 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017

2. Jenis Pelanggaran: Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan MenPANRB

Pelaku Pelanggaran: 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019

3. Jenis Pelanggaran: Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK

Pelaku Pelanggaran: 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017

4. Jenis Pelanggaran: Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putraputri daerah yang bersangkutan

Pelaku Pelanggaran: 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017

5. Jenis Pelanggaran: Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah

Pelaku Pelanggaran: 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Huruf G Permenpan 23/2019

6. Jenis Pelanggaran: Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen

Pelaku Pelanggaran: 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Huruf G Permenpan 23/2019

7. Jenis Pelanggaran: Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi

Pelaku Pelanggaran: 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017

8. Jenis Pelanggaran: Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S1

Pelaku Pelanggaran: 1 instansi pusat

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017

9. Jenis Pelanggaran: Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C

Pelaku Pelanggaran: 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Permenpan 23/2019

10.Jenis Pelanggaran: Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu

Pelaku Pelanggaran: 22 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Pasal 22 PP 11/2017

11. Jenis Pelanggaran: Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu

Pelaku Pelanggaran: 8 Instansi Daerah

Peraturan yang Dilanggar: Permenpan 23/2019

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH