Hukum

Daftar Pasal KUHP yang Bisa Menjerat & Menghukum Pelaku Bullying

Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar, tirto.id - 13 Des 2022 13:25 WIB
Dibaca Normal 2 menit
Sanksi dan hukuman bullying diatur dalam undang-undang. Pasal berapa KUHP? Berikut penjelasannya.
tirto.id - Sanksi dan hukuman bullying diatur dalam undang-undang. Pasal berapa KUHP?

Bullying atau perisakan merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat terutama anak-anak dan orang tua.

Menurut laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus.


Dalam kasus anak-anak dan lingkungan sekolah, bentuk penindasan tersebut disebut school bullying. Menurut Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005), school bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa-siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Bullying dapat dibagi ke dalam 6 kategori, yaitu:

1. Kontak fisik langsung
Bullying jenis ini meliputi tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang orang lain tersebut.

2. Kontak verbal langsung
Bullying jenis ini meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip.

3. Perilaku non-verbal langsung
Bullying jenis meliputi tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

4. Perilaku non-verbal tidak langsung
Bullying jenis ini meliputi mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, dan lain sebagainya.

5. Cyber Bullying
Bullying jenis ini meliputi tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik.

6. Pelecehan seksual
Jenis ini melipuit tindakan pelecehan seksual yang bisa dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.


Pasal dalam KUHP yang Bisa Menjerat Perilaku Bullying

Perlindungan terhadap hak atas anak sesungguhnya telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur sanksi untuk tindakan bullying atau diskriminasi tersebut, antara lain:

1. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

2. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


3. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang

Pasal 310 KUHP
(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam dengan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3 dapat dijatuhkan.


Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan menarik lainnya Muhammad Iqbal Iskandar
(tirto.id - Hukum)

Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani

DarkLight