Menuju konten utama

Daftar Operasional Kereta Api 6-17 Mei & Syarat Mudik Lebaran 2021

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik

Daftar Operasional Kereta Api 6-17 Mei & Syarat Mudik Lebaran 2021
Petugas melintas di depan papan penunjuk jarak tujuan di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021). PANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

tirto.id - VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan kereta api jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Menurutnya hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Joni Martinus melansir Antara.

Joni mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu,

- untuk bekerja/perjalanan dinas

- untuk kunjungan keluarga sakit

- untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- untuk kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Sementara itu, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang akan menggunakan kereta api syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan syarat bagi pegawai swasta yaitu wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.​​​​​​​

Joni menjelaskan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," ujarnya.

Ia menambahkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh dengan penjualan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," katanya.

Sementara untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujarnya.

Daftar kereta jarak jauh & lokal yang beroperasi 6-17 Mei

Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 hingga 17 Mei 2021:

  1. Argo Bromo Anggrek
  2. Argo Wilis
  3. Gajayana
  4. Bima
  5. Argo Lawu
  6. Maharani
  7. Kahuripan
  8. Sritanjung
  9. Bengawan
  10. Serayu
  11. Kutojaya Selatan
  12. Tawangalun
  13. Probowangi
  14. Tegal Ekspres
  15. Bukit Selero
  16. Kuala Stabas
  17. Rajabasa
  18. Putri Deli
  19. Pasundan Lebaran
Sementara daftar KA lokal yang beroperasi adalah,

  1. KA Cibatuan
  2. Lokal Bandung Raya
  3. Penataran
  4. Tumapel
  5. Dhoho
  6. Siliwangi
  7. Pandan Wangi
  8. Siantar Ekspres
  9. Sibinuang
  10. Srilelawangsa
  11. Kedung Sepur
  12. Jenggala
  13. Bathara Kresna
  14. Cut Meutia
  15. Lembah Anai
  16. Minangkabau Ekspres

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH