Menuju konten utama

Daftar Mobil-Motor Listrik di Indonesia yang Bisa Dapat Subsidi

Daftar merek kendaraan listrik yang berpotensi mendapatkan subsidi insentif pembelian dari pemerintah. 

Daftar Mobil-Motor Listrik di Indonesia yang Bisa Dapat Subsidi
Sejumlah mobil listrik terparkir di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai saat uji coba guna mendukung transisi energi ke energi baru dan terbarukan yang menjadi salah satu pilar dalam Presidensi G20 Indonesia di Bali, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

tirto.id - Pemerintah RI cukup serius dalam kebijakan pemberian insentif atau subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bagi masyarakat.

Dalam waktu dekat, kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan. Sasaran insentif ini diprioritaskan untuk rakyat sederhana.

"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua, nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip Antara.

Aturan tersebut nantinya juga merinci secara resmi tentang nominal insentif yang diberikan pada mobil dan motor listrik. Bocoran terbaru dari Menko Luhut, motor listrik diberikan insentif sekira Rp7 juta. Namun, untuk mobil listrik belum ada informasi terkininya.

Dengan demikian, insentif untuk motor listrik bernilai Rp1 juta lebih rendah dari yang pernah disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam rilis pers Kemenperin, Desember 2022 lalu.

Kala itu, perkiraan insentif untuk motor listrik sebesar Rp8 juta. Perkiraan insentif untuk jenis kendaraan lain adalah mobil listrik Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, dan motor konversi ke motor listrik Rp5 juta.

Syarat insentif pembelian kendaraan listrik

Tidak semua pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bisa disuntikkan insentif dalam pembeliannya.

Syarat utamanya yaitu kendaraan listrik wajib diproduksi oleh perusahaan yang mempunyai pabrik di Indonesia. Syarat ini berlaku untuk mobil listrik, mobil hybrid, motor listrik, dan motor konversi ke motor listrik.

Kabar baiknya, saat ini di Indonesia sudah terdapat beberapa merek kendaraan listrik yang memenuhi syarat tersebut.

Persoalan apakah berbagai kendaraan listrik ini lolos dalam persyaratan insentif, segera diketahui setelah aturan diterbitkan. Merek tersebut mencakup dari jenis mobil dan motor listrik.

Daftar kendaraan listrik yang berpotensi mendapat insentif

Sejumlah kendaraan listrik telah diproduksi pada pabrik yang berlokasi di Indonesia. Beberapa merek kendaraan listrik berpotensi untuk memperoleh insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut daftar dan harganya (OTR Jakarta)saat ini:

1. Motor listrik

- Gesits: Rp28.970.000

- Alva One: Rp34.990.000

- Viar Q1: Rp21 jutaan

- Viar N1: Rp25.870.000

- Viar N2: Rp34.000.000

- Smoot Tempur: mulai Rp17.500.000

- Polytron Fox-R: Rp20.500.000 juta

- U-winfly: Rp13 jutaan

- Charged Anoa: Rp46.000.000

- Charged Maleo: Rp38.000.000

- Charged Rimau: Rp48.000.000

- United T1800: Rp31.500.000

2. Mobil listrik

- Hyundai Ioniq 5: Rp748.000.000 - Rp859.000.000

- Wuling Air ev: Rp238.000.000 - Rp231.000.000

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo