Menuju konten utama

Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 4 Agustus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM keliling kembali di DKI Jakarta, Minggu (4/8/2019).

Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 4 Agustus
Petugas kepolisian melayani warga yang memperpanjang masa berlaku simnya di halaman Masjid Hikmatul Ilmi, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/6/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Layanan SIM keliling kembali diadakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di DKI Jakarta, Minggu (4/8/2019). Berdasarkan unggahan di akun Twitter milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling ada di tiga lokasi berikut ini.

  1. Jakarta Pusat: Bundaran HI (samping Hotel Pullman).
  2. Jakarta Barat: Jalan Panjang Kebon Jeruk.
  3. Jakarta Timur: BKT Jl Raden Inten Duren Sawit.

Para pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas 17 tahun diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Secara resmi, di Indonesia SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM Internasional.

SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah SIM terbitan satpas, yang terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Umum dan SIM Perorangan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh satpas memiliki masa aktif selama lima tahun.

Umumnya penentuan masa aktif SIM ini berdasarkan tanggal lahir pengemudi. Sebagai contoh bila tanggal lahir pengemudi adalah 9 Juli 2000 dan SIM dibuat pada 9 Juli 2019 maka masa aktif SIM akan berlaku sampai dengan 9 Juli 2024.

SIM sebaiknya diperpanjang sebelum masa aktifnya habis, yaitu sebelum lima tahun dari tanggal setelah SIM dibuat. Apabila pengemudi terlambat dalam mengaktifkan SIM lagi maka perlu mengajukan pembuatan SIM dan mengikuti serangkaian tes mengemudi yang tidak mudah. Oleh karena itu penting bagi pengemudi untuk memeriksa tanggal kadaluwarsa SIM.

Apabila masa aktif SIM hampir habis maka segera untuk mengurus perpanjangan SIM. Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam memperpanjang SIM. Dikutip dari situs web resmi Korlantas Polri, persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan mata.
Persyaratan tersebut dapat diajukan kepada Satpas ataupun tempat pelayanan SIM lainnya di Indonesia, seperti SIM Keliling.

Baca juga artikel terkait SIM KELILING atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri