Menuju konten utama

Daftar Kendaraan yang Dilarang Gunakan JBT BBM Solar

BPH Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

Daftar Kendaraan yang Dilarang Gunakan JBT BBM Solar
Petugas mengisi BBM jenis solar ke dalam jeriken di SPBN Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019).ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

“Surat edaran ini bukan artinya kelangkaan. Ini JBT kuotanya per Juni 2019 sudah lebih dari 50 persen. Harus kita kendalikan supaya akhir tahun bisa kita salurkan,” ucap Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa dalam konferensi pers di kantor BPH Migas pada Rabu (21/8/2019).

Fanshurullah mengatakan pembatasan ini dilakukan melaluo surat edaran No. 3865.E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Tahun 2019. Surat ini ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina tertanggal 29 Juli 2019.

Fanshurullah mengatakan penyaluran ini semata-mata ditujukan untuk menyikapi adanya kelebihan quota penyaluran yang terjadi per semester 1 2019. Sebab sampai bulan Juli 2019 sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl) atau setara dengan 62 persen dari totalnya.

Dengan demikian, hingga akhir tahun ada potensi kelebihan kuota 0,8-1,4 juta kl dari jumlah 14,5 juta kl sesuai APBN 2019.

Fanshurullah memastikan pembatasan ini tidak melanggar aturan apapun, termasuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Ini bukan kelangkaana tapi upaya antisipasi jangan sampai [kelangkaan] terjadi,” ucap Fanshurullah.

Deretan kendaraan yang dilarang menggunakan JBT jenis solar adalah:

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

2. Kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah.

3. Mobil Tangki BBM, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen.

Namun, ternyata larangan juga mencakup pembelian solar untuk konsumen usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Sementara itu, pembatasan pembelian BBM solar berlaku untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per kendaraan per hari. Lalu roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari. Terakhir, kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri