Menuju konten utama
Kenaikan Upah Minimum 2022

Daftar Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

Kemenaker telah mengumumkan kenaikan UMP 2022 naik tipis 1,09 persen, berikut daftar kenaikan UMP 2022 di seluruh provinsi di Indonesia.

Daftar Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan dari beberapa provinsi mengalami kenaikan UMP namun DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. Rata-rata kenaikan UMP 2022 berada di angka 1,09 persen.

"Ada 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," jelas dia dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan besaran UMP itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi COVID-19.

Penetapan UMP 2022 yang naik tipis ini memicu gelombang penolakan yang disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah. Buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu disusul rencana mogok nasional yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.

Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran data yang dilakukan Tirto, pada 21 November 2021 seluruh kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP, berikut daftarnya:

Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik dari yang sebelumnya Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 naik 0,93 persen atau Rp53.186

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapakan UMP 2022 Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2022 naik menjadi sebesar Rp2.512.539, atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP Riau 2022 sebesar Rp .938.564 atau naik Rp 50 ribu dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.

Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24. UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021.

Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik menjadi Rp 3.264.884. Setelah sebelumnya UMP Bangka Belitung ada di angka Rp3.230.025 atau naik 1,08 persen yaitu sebesar Rp 34.859.

Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72. Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.

Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.906.473 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203. Nilai tersebut ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021

Jawa Barat

Pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31 ribu dari tahun sebelumnya.

Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik menjadi Rp1.812.935. Setelah sebelumnya UMP Jawa Tengah ada di angka Rp1.798.794 atau naik Rp14.140.

DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP tahun 2022 naik menjadi Rp1.840.915 yang sebelumnya UMP 2021 hanya Rp1.765.000. Artinya terjadi kenaikan upah sebesar Rp75.915 atau naik 4,30 persen dibandingkan upah minimum 2021.

Jawa Timur

Pembahasan masih alot, UMP belum diumumkan.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengumukan UMP 2022 Bali ditetapkan menjadi Rp 2.516.971. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HKL/2021tentang Upah Minimun Provinsi. Pada tahun sebelumnya, UMP Bali berada di angka Rp 2.494.000. Karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 22.971.

Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan untuk tidak menaikan UMP 2022. Adapun UMP akan mengacu pada UMP tahun ini yaitu sebesar Rp 2.678.863.

Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak menaikan UMP di 2022. Adapun UMP akan mengacu pada UMP tahun ini yaitu sebesar Rp 3.310.723

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2022 daerahnya naik menjadi Rp2.710.595 setelah sebelumnya hanya ada di angka Rp2.552.014. Nilai tersebut naik 0,7 persen atau Rp15 ribu dibandingkan UMP 2021.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2022 Rp 3.165.876. Sulsel juga merupakan salah satu daerah yang tidak mengalami kenaikan UMP.

Papua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan. Angka tersebut naik Rp45.232 atau meningkat 1,29 persen.

Baca juga artikel terkait UMP 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri