Menuju konten utama

Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Sri Mulyani

Daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III yang diusulkan Sri Mulyani dan akan diteken Jokowi pekan ini.

Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Sri Mulyani
Kantong infus dan catatan rekam medis pengobatan cuci darah yang tergantung di sebuah klinik di pinggiran Jakarta, Sabtu (22/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan usul Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus menggelembung.

Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.

“Untuk kelas III, kami usulkan kenaikan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu untuk kelas III dan PBI, itu bisa diadopsi namun kami usulkan yang PBI dimulai kenaikannya bulan Agustus ini, sedangkan masarakat di luar tanggunan pemerintah ia dimulai Januari,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi IX dan XI di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2019).

Secara rinci, berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan disetujui Presiden Jokowi pada pekan ini.

  • BPJS Kesehatan Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
  • BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.
  • BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Kenaikan untuk faskes kelas III yang dikehendaki kementerian keuangan (Kemenkeu) tersebut sama dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ).

Namun, untuk kenaikan iuran kesehatan kelas I, Sri Mulyani dan lembaganya mengusulkan kenaikan hingga Rp160 ribu. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan DJSN yang sebesar RP120 ribu.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," imbuhnya.

Kemenkeu juga mengusulkan agar iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen, dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dihitung berdasarkan take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 September 2019.

"Iya [1 September 2019], sudah, udah bisa berlaku," kata Puan usai rapat di Ruang Banggar, DPR RI, Kopleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Kenaikan tersebut menyusul usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami pembengkakkan defisit di tahun 2018. Di tahun ini, berdasarkan penuruturan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR Selasa lalu, defisit BPJS kesehatan diprediksi tembus hingga Rp32 triliun.

Mengenai situasi tersebut, Puan memastikan jika keputusan Sri Mulyani, untuk menaikan tarif BPJS kesehatan di semua kelas hingga dua kali lipat merupakan keputusan yang tepat.

"Iya [kenaikan] itu untuk memperbaiki apa namanya BPJS Kesehatan ke depan, sesuai dengan hasil review BPKP dan hasil komitmen dari semuanya," terang dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri & Maya Saputri