Menuju konten utama

Daftar Kebijakan Kontroversial Ari Askhara di Garuda: Alihkan Rute

Daftar sejumlah kebijakan kontroversial Ari Askhara di Garuda Indonesia, dari pengalihan rute hingga larangan foto di pesawat.

Daftar Kebijakan Kontroversial Ari Askhara di Garuda: Alihkan Rute
Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) bersama Youtuber Rius Vernandes (kiri) dan Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampati (kanan) berbincang seusai memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara tercatat memiliki sejumlah kebijakan kontroversial yang dinilai merugikan perusahaan, karyawan, serta masyarakat.

Salah satu kebijakan yang dinilai merugikan awak kabin yaitu menghentikan iuran anggota serta mempersulit terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga memutus kerja atau PHK beberapa awak kabin tanpa alasan yang jelas.

Berikut adalah daftar beberapa kebijakan Ari Askhara yang dinilai kontroversial, sejak menjabat sebagai Dirut Garuda pada September 2018:

1. Hentikan iuran anggota

Ari sempat membuat kebijakan yang merugikan yaitu dengan menghentikan iuran anggota, mempersulit terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sampai mem-PHK beberapa awak kabin tanpa dasar yang jelas.

2. Melarang para pengurus serikat kerja terbang

Kebijakan kontroversial lainnya yaitu terkait serikat pekerja seperti meng-grounded alias melarang terbang para pengurus serikat pekerja hingga membentuk serikat pekerja tandingan yang membela kepentingannya.

3. Pemalsuan laporan keuangan Garuda dari rugi menjadi untung

Pada April 2019, Ari menunjukkan laporan keuangan Garuda sepanjang tahun 2018 yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berhasil mencetak laba bersih sebesar 809.840 dolar AS.

Namun, kinerja apik perusahaan yang merugi sejak beberapa tahun terakhir ini tak sepenuhnya disambut baik oleh semua pihak.

Dua komisaris Garuda, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria bahkan mempertanyakan dan menolak menandatangani laporan buku tahunan Garuda 2018.

Chairal Tanjung dan Dony Oskaria adalah komisaris Garuda Indonesia yang mewakili pemegang saham dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08 persen saham emiten berkode GIAA itu.

Kedua komisaris itu menyoroti realisasi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia (anak usaha Garuda), yang diteken pada 31 Oktober 2018, yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dolar AS.

Garuda dituding memalsukan laporan keuangan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian melakukan investigasi, hingga OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda serta auditor yang mengaudit laporan keuangannya.

4. Live music di pesawat dan larangan foto

Terobosan baru Garuda dengan memberikan live music bertajuk #GIACoustic di penerbangan mendapat sejumlah kritikan.

Program musik itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan penumpang. Selain itu, Ari juga pernah membuat kebijakan dengan melarang penumpang mengambil foto dan video di atas pesawat.

Kebijakan tersebut dibuat setelah ramai video blog salah satu konten kreator yang mengkritik fasilitas di atas pesawat garuda.

5. Pengalihan rute Jakarta-Amsterdam

Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) Zaenal Muttaqin mengatakan, kepemimpinan Ari Aksara adalah masa yang berat bagi para awak kabin.

Mereka harus bekerja ekstra keras untuk melayani penerbangan jarak-jauh pergi-pulang (pp). Rute Jakarta-Amsterdam (direct flight) dialihkan menjadi Denpasar-Medan-Amsterdam.

Akibat jadwal terbang yang panjang itu, sejumlah anggotanya bahkan sampai dirawatinapkan di rumah sakit.

Masalah ini juga sempat membuat Garuda mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan lewat surat bernomor AU.402/0065/DKPPU/DJPU/IX/2019 yang diterbitkan awal September lalu.

6. Kelebihan jam kerja awak kabin

Kemenhub menemukan adanya pelanggaran kelebihan jam kerja pramugari atau flight and duty time flight attendant terjadi empat kali sepanjang Agustus 2019 pada rute Denpasar-Kualanamu-London, dan sebaliknya.

"Jadwal terbang ini tidak manusiawi dan jam kerja awak kabin belum diatur dalam UU perhubungan, artinya awak kabin harus mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu delapan jam dalam satu hari. Bukan 14-18 jam per hari," ujarnya saat dihubungi Tirto.

7. Pemangkasan fasilitas bagi awak kabin

Selama jadwal penerbangan jarak jauh, Zaenal mengatakan awak kabin juga tak mendapatkan penginapan, travel allowance hingga laundry.

Semua itu dilakukan demi efisiensi agar beban kerugian yang ditanggung perusahaan bisa ditekan.

Padahal, pelanggaran tersebut dapat berdampak pada turunnya penilaian safety level di Indonesia.

"Periode Ari Askara Dirut, nasib awak kabin diperas atau dijadikan panggung kemewahan bagi Dirut tapi menyengsarakan awak kabin," tuturnya.

8. Gaji direksi dan awak kabin yang tidak rasional

Ari juga dinilai tak adil lantaran tak kunjung memenuhi tuntutan Ikagi untuk memperbarui perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah diajukan sejak tahun lalu.

Perjanjian itu, sebut Zaenal, penting dasar dalam menjalankan hubungan industrial. Salah satunya, dalam hal penetapan struktur upah serta batasan umur pensiun. Terlebih, sejak di Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, Garuda belum membuat struktur skala upah sampai saat ini.

Upah untuk awak kabin Garuda hanya terdiri dari gaji pokok yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tunjangan tidak tetap. "Tunjangan tidak tetap itu berupa tugas terbang. Besarannya tergantung jam terbang awak kabin dalam sebulan," pungkasnya.

Di sisi lain, gaji yang dinikmati sebagai petinggi perusahaan cukup besar. Dalam laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018, remunerasi atau gaji untuk delapan orang direksi mencapai 2.145.575 dolar AS atau sekitar Rp30.123.030.000 per tahun.

Artinya, dalam satu tahun, rata-rata gaji direksi maskapai pelat merah itu mencapai Rp3,7 miliar. Sementara awak kabin Garuda, dengan UMP Tangerang sebesar Rp4,1 juta, hanya punya pendapatan rata-rata Rp6-8 juta per bulan atau di bawah Rp100 juta dalam setahun.

Lantaran itu pula lah, Ikagi menggugat manajemen perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019) lalu.

Setiap karyawan, menurut Zaenal, berhak menuntut komitmen perusahaan dalam PKB demi menjamin transparansi serta perlakuan yang adil sesuai amanat UU no 13 tahun 2003.

Selain persoalan upah, mereka menuntut adanya kepastian jam kerja dan penjadwalan terbang termasuk grounded, penghargaan awak kabin sebagai profesi laiknya Pilot, hingga status hubungan kerja awak kabin yang dalam beberapa kasus bukan pekerja tetap.

9. Penyelundupan moge Harley berujung pemecatan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pada pesawat Airbus A330-900 melibatkan PT Garuda Indonesia.

Erick menjelaskan dari laporan yang ia terima, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara tidak bertindak sendiri tetapi memanfaatkan perusahaan plat merah itu.

"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh dalam sebuah BUMN. Bukan individu. Ini tentu pasti Ibu [Menteri Keuangan, Sri Mulyani] sangat sedih," ucap Erick dalam konferensi pers di Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).

Erick menjelaskan temuan komite audit perusahaan menunjukkan Ari memang benar memanfaatkan saluran perusahaan.

Semua bermula ketika Ari memerintahkan bawahannya mencari motor Harley Davidson tipe Shovelhead pada 2018 lalu.

Ari kemudian melalukan pembayaran pada April 2019 melalui rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia cabang Amsterdam, Belanda. Selanjutnya sosok berinisial LJ membantu pengiriman dan urusan lainnya berkaitan dengan motor gede itu.

Erick Thohir resmi mencopot Ari dari posisi Dirut Garuda setelah kasus penyelundupan moge Harley mencuat. Namun, pencopotan baru akan resmi setelah diselenggarakan RUPSLB. Erick sebelumnya sudah minta agar direksi yang terkait mengundurkan diri.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN HARLEY atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH