Menuju konten utama

Daftar Kanal untuk Melapor Kasus Bullying Terhadap Anak

Daftar kanal untuk melapor kasus perundungan atau bullying terhadap anak.

Daftar Kanal untuk Melapor Kasus Bullying Terhadap Anak
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/sitockphoto

tirto.id - Kasus perundungan atau bullying sedang menjadi perhatian di berbagai pihak saat ini. Perundungan bisa terjadi di mana pun dan kapan pun.

Perundungan di usia muda bahkan ditemukan saat anak masih duduk di jenjang sekolah dasar. Wujudnya tidak hanya kekerasan fisik, namun juga serangan pada mental.

Situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menyebutkan, perundungan dalah semua bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh satu orang atau kelompok orang yang lebih kuat/berkuasa, terhadap orang lain. Tujuan perundungan yaitu menyakiti korban dan hal itu dilakukan secara terus-menerus (kontinyu).

Perundungan dapat terjadi di berbagai tempat termasuk rumah, tempat kerja, masyarakat, hingga dunia maya.

Jika konteksnya difokuskan pada perundungan di sekolah, maka aktivitas menyakiti orang lain ini dilakukan seorang atau sekelompok siswa berkuasa untuk menyakiti siswa lain yang lemah.

Sayangnya, perundungan pada dunia pendidikan di Indonesia memiliki jumlah kasus yang memprihatinkan.

Data sepanjang Januari 2011 hingga Agustus 2014 ditemukan 369 kasus yang dilaporkan. Kasus-kasus ini diperkirakan hanya fenomena gunung es, karena perundungan yang belum dilaporkan dimungkinkan jauh lebih banyak.

Bentuk-bentuk Perundungan

Perundungan memiliki banyak bentuk dalam praktik di lapangan. Perundung menyakiti korbannya dengan melakukan salah satu atau beberapa bentuk aktivitas berikut:

1. Kontak fisik langsung

Saat dilakukan secara kontak fisik, perundungan diwujudkan melalui berbagai kekerasa fisik. Di dalamnya meliputi memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci korban dalam ruangan, mencubit, mencakar, hingga memeras dan merusak barang milik korban.

2. Kontak verbal langsung

Kontak verbal pada perundungan dilakukan dengan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama buruk (name-calling), sarkasme, dan merendahkan korban (put-downs). Termasuk pula dilakukan dengan mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki, sampai menyebarkan fitnah.

3. Perilaku nonverbal langsung

Bentuk dari perundungan ini adalah sinis, menjulurkan lidah, menunjukkan ekspresi muka yang merendahkan korban, mengejek, dan mengancam. Saat melakukan perilaku nonverbal, umumnya juga disertai kontak fisik dan kontak verbal.

4. Perilaku nonverbal tidak langsung

Perilaku ini dilakukan dengan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan agar hubungan menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, atau mengirimkan

surat kaleng.

5. Cyber bullying

Cyber bullying merupakan tindakan menyakiti orang lain melalui media elektronik. Contohnya adalah menyebarkan rekaman video yang bisa mengintimidasi korban atau mencemarkan nama baik melalui media sosial.

6. Pelecehan seksual

Pelecehan seksual juga masuk dalam perilaku agresi fisik atau verbal. Kadang perundung menggunakan cara ini untuk menyakiti korbannya yang tidak mampu melakukan perlawanan.

Daftar Kanal untuk Melapor Kasus Perundungan Anak

Kasus perundungan anak harus dihentikan. Jika anak mengalami perundungan, sebaiknya dilakukan upaya perlindungan dengan melaporkannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, kasus dapat segera tertangani dan tidak menjadikan korban terlalu trauma dengan peristiwa perundungan yang dialaminya.

Ada sejumlah kanal yang menerima laporan pengaduan terkait perundungan. Berikut daftar kanal tersebut:

1. SAPA 129

SAPA 129 adalah layanan yang disediakan Kemenpppa untuk mencegah dan menangani kasus pelanggaran hak anak. Nomor layanan yang disediakan adalah 08111-129-129

2. KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki layanan pengaduan online. Kanal yang disediakan yaitu:

- WhatsApp: 081-1177-2273

- Telepon: (021) 3190 1556

- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

3. Layanan Pengaduan Kemendikbud Ristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki layanan pengaduan perundungan di website https://lapor.go.id.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo