Menuju konten utama

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Iuran BPJS Kesehatan terbaru yang diteken Jokowi dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai 1 Juli 2020 adalah sebagai berikut:

1. Kelas 3 Rp25.500

2. Kelas 2 Rp100.000

3. Kelas 3 Rp150.000

Besaran iuran untuk Kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Tahun depan atau tahun 2021, iuran naik lagi jadi Rp35 ribu, dengan rincian Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk Kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk Kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019, berlaku efektif 1 Januari 2020. Kala itu Jokowi meneken kenaikan BPJS Kesehatan sebesar Rp42 ribu/bulan untuk Kelas 3, Rp110 ribu/bulan untuk Kelas 2, dan Rp160 ribu/bulan untuk Kelas 1.

Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh komunitas pasien cuci darah, dan dikabulkan pada Maret lalu. Konsekuensi putusan MA, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama, yaitu Kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; Kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan Kelas 1 Rp80 ribu/bulan.

Bagi pengguna BPJS golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin pindah kelas rawat.

Sebagaimana ditulis di laman resminya, golongan PBPU ini adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Syarat perubahan kelas rawat atau pindah kelas BPJS Kesehatan:

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1) Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kelas BPJS

· Kartu Keluarga (KK)

· Kartu Tanda Penduduk (KTP)

· Kartu BPJS Kesehatan

· Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

· Tidak ada tunggakan iuran.

Dokumen-dokumen tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan ketika mengurus kebutuhan pindah kelas.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH