Menuju konten utama

Daftar Hari Libur Januari 2021 Beserta Hari Besar & Tanggal Merah

Hari besar bulan Januari 2021 diisi oleh peringatan Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) 1 Januari hingga Hari Lahir NU 31 Januari.

Daftar Hari Libur Januari 2021 Beserta Hari Besar & Tanggal Merah
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 menteri pada tanggal 10 September 2020.

Cuti Bersama tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2021 (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 12, 17, 18, dan 19 Mei (cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah) serta 24 dan 27 Desember 2021 (cuti Hari Raya Natal).

Untuk hari besar bulan Januari 2021 diisi oleh peringatan Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) 1 Januari hingga Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) 31 Januari.

Tanggal merah libur nasional bulan Januari 2021 hanya jatuh pada tanggal 1 Januari saja, yaitu Tahun Baru 2021 Masehi. Satgas Penanganan COVID-19 menyarankan pada masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan di rumah saja dengan keluarga guna mencegah tren kenaikan kasus. Prof. Wiku mengingatkan, "pandemi tak mengenal kata libur."

Namun demikian masyarakat bila memang ada kepentingan mendesak sangat disarankan melakukan screening (pemeriksaan) COVID-19 sebelum berangkat dan sepulang bepergian.

"Tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," pesan Prof. Wiku.

Daftar Libur Nasional Januari 2021

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

Daftar Hari Besar Bulan Januari 2021

1 Januari: Tahun Baru Masehi

3 Januari: Hari Departemen Agama

5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)

5 Januari: Hari Ulang Tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

10 Januari: Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

10 Januari: Hari Tritura

10 Januari: Hari Gerakan Satu Juta Pohon

15 Januari: Hari Darma Samudra

25 Januari: Hari Gizi Dan Makanan

25 Januari: Hari Kusta Internasional

31 Januari: Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU).

Pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama periode 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Hal ini bertujuan agar tren kenaikan kasus usai liburan akhir tahun 2020 dapat dicegah.

"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus COVID-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers belum lama ini.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau CDC mengingatkan bahwa ada potensi terpapar COVID-19 bagi siapa saja yang bepergian di tengah pandemi Corona.

Di mana pun lokasi berlibur atau tempat wisatanya, kata CDC, risiko itu ada, meski pelancong tidak mengalami gejala atau bahkan merasa sehat.

CDC mengatakan, "Anda mungkin terpapar COVID-19 selama perjalanan Anda."

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH