Menuju konten utama

Daftar Fintech P2P Lending Ilegal Temuan OJK pada November 2019

Satgas Waspada Investasi menemukan terdapat 125 Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia, pada bulan November 2019.

Daftar Fintech P2P Lending Ilegal Temuan OJK pada November 2019
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali merilis sejumlah data sejumlah fintech peer to peer lending (Fintech P2P Lending) illegal dan tidak berizin yang terpantau beroperasi di Indonesia.

Data Fintech P2P Lending ilegal tersebut merupakan temuan Satgas Waspada Investasi pada November 2019. Jumlah temuannya mencapai 125 entitas fintech ilegal.

Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan temuan itu menunjukkan kegiatan fintech lending yang ilegal masih banyak beredar melalui situs online, aplikasi dan pesan singkat seluler (SMS).

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam seperti dilansir laman OJK.

Berdasarkan data OJK, temuan pada November 2019 menambah panjang daftar Fintech P2P Lending ilegal yang selama ini sudah ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan dan menangani 1.898 entitas Fintech P2P Lending ilegal.

Menurut Tongam, Satgas terus melakukan koordinasi dengan 13 kementerian/lembaga dan asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban entitas ilegal penyedia layanan finansial berbasis teknologi digital.

"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, pada November 2019.

Sebanyak 182 entitas ilegal itu terdiri atas 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal, dua multi level marketing tanpa izin, satu perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.

Daftar 182 entitas ilegal yang dihentikan aktivitasnya tersebut, dapat dilihat pada link dokumen PDF ini.

Adapun daftar nama developer dan platform Fintech P2P Lending ilegal (tidak terdaftar di OJK atau tidak berizin) yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada November 2019 adalah sebagai berikut:

1. Ajaib Technologies (Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi) - Sudah klarifikasi [Lihat adendum]

2. Asistenkila (Asistenkila)

3. Beruang Cerdas (Beruang Cerdas)

4. Beruang kita (Beruang kita)

5. Robert Mejia (BeruangEmas)

6. PT Dana Digital Nusantara (Bondulu)

7. Boom Pitih (Boom Pitih)

8. Boxbox (Boxbox)

9. Bunga matahari (Bunga matahari)

10. Cahaya Terang (Cahaya Terang)

11. Cash Aman (Cash Aman)

12. Cash saku (Cash saku)

13. Cepat Beruang (Cepat Beruang)

14. Cepat dana (Cepat dana)

15. Cepat Yun (Cepat Yun)

16. Click Get (Click Get)

17. Coco Tek (Coco Tek)

18. Dana Arisan (Dana Arisan)

19. Dana Jaya (Dana Jaya)

20. Dana langsung cair (Dana langsung cair)

21. Dana Malaikat (Dana Malaikat)

22. KSP Mitra Sejahtera Jaya (Indonesia Dana Mitra)

23. DANA Simba (DANA Simba)

24. DanaMall (DanaMall)

25. Orca Developer (Dompet Kilat Cepat Terbaru)

Data lebih lengkap 125 Fintech P2P Lending ilegal (tidak terdaftar di OJK atau tidak berizin) bisa dilihat pada link dokumen PDF ini.

=======

Adendum

Pada Kamis, 5 Desember 2019, Redaksi Tirto menerima email klarifikasi dari pihak Ajaib. Dalam klarifikasinya, PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyatakan sebagai perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek reksa dana. Saat ini, Ajaib menyatakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemkominfo.

"Sehingga dapat dikatakan tidak valid bila dikategorikan sebagai peer-to-peer lending, sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Status perizinan & pendaftaran kami di OJK dapat dilihat di: https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=TTI69 ," jelas Victoria, Brand Communications Manager, Ajaib.

Ia mengatakan, OJK telah menyadari kekeliruan dalam siaran pers tersebut. "Kami telah disarankan untuk mengirimkan klarifikasi kepada media. Pihak OJK juga telah mengeluarkan klarifikasi resmi melalui humasnya," tambah Victoria.

Dalam klarifikasinya, Ajaib mencantumkan telah terdaftar di OJK dan surat dari Kemkominfo, juga bukti foto audiensi Ajaib dan OJK, bukti kesahihan usaha.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH