Menuju konten utama

Daftar Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam & Perlu Diwaspadai

OJK merilis daftar fintech yang berkedok koperasi simpan pinjam dan telah dinormalisasi.

Daftar Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam & Perlu Diwaspadai
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech berkedok koperasi simpan pinjam. Dari siaran pers yang dirilis OJK, Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 aplikasi koperasi di Playstore.

Dari 50 aplikasi tersebut terdapat 35 di antaranya dinormalisasi dari Playstore. Daftar 35 aplikasi koperasi tersebut yaitu:

1. Koperasi Syariah 212 (Koperasi Syariah 212)

2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri (Koperasi Sahid Mandiri)

3. Koperasi Mitra Indonesia (KOMINDO)

4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani (BMT Nurul Iman)

5. Koperasi Syariah Nasuha (BMT Nasuha)

6. KSPP Nusantara (KDIGIPOS)

7. Koperasi Swadharma (Koperasi Sadharma)

8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni (Butuh Duit)

9. KSP Bintang Balirejo Indonesia (KSP Maudana)

10. Koperasi FKSS (Koperasi FKSS)

11. KSPSS Nuri Jatim (KSPSS Nuri Jatim)

12. BMT NU Kalitidu (BMT NU Kalitidu)

13. BMT Salman Alfarisi (BMT Salman Alfarisi )

14. KSP Ar-Rohmah (Ar-Rohmah)

15. BMT Sakinah Sejahtera (BMT Sakinah Sejahtera)

16. BMT Kulni (BMT Kulni)

17. Koperasi MTM (Koperasi MTM)

18. KSU Bumi Artho Mulyo (Artho Mulyo)

19. BMT Barokatul Ummah (BMT Barokatul Ummah)

20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani (BMT Al Falah Madani)

21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara (Koperasi Tani Nusantara)

22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah (KSPPS BMT Roudlotul Jannah)

23. Koppontren Al Fatah (Koppontren Al Fatah)

24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah (Koppontren Al Badriyah)

25. Koperasi Karyawan Insan Barokah (Kopkar Insan Barokah)

26. BTM Sang Surya (BTM Sang Surya)

27. BTM Surya Madinah (BTM Surya Madinah)

28. BMT Baitul Manshurin (BMT Baitul Manshurin)

29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum (Mambaul Ulum Mobile)

30. Koperasi Mitra Berkah Usaha (Koperasi Mitraku)

31. BMT Permata Indonesia (BMT Permata Indonesia)

32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat (BMT Sunan Drajat)

33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah (KJKS SIT Ukhuwah)

34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha MuLIA (KJKS Shakira Artha Mulia)

35. BMT Smart (BMT Smart)

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan mengambil tiga langkah, termasuk menindak tegas tindakan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, memberikan pembinaan pada pelaku koperasi yang belum melakukan kegiatannya sesuai asas koperasi, dan melakukan rehabilitasi atau normalisasi terhadap koperasi yang melakukan kegiatannya secara ilegal tanpa izin usaha.

Waspadai Penipuan Investasi Berkedok Koperasi

Maraknya penipuan yang berkedok aplikasi koperasi ini tentu menjadi masalah yang serius. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (PPKLMENKOP) merilis sejumlah ciri-ciri koperasi yang patut diwaspadai, antara lain:

1. Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur untuk menarik minat investasi.

4. Menjanjikan klaim tanpa risiko (free risk).

5. Legalitas tidak jelas. Tidak memiliki izin unsaha meski memiliki izin lembaga.

Untuk itu masyarakat harus lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan berkedok koperasi, salah satunya dengan cara mencari tahu legalitas koperasi tersebut ke badan hukum setempat, atau melalui http://nik.depkop.go.id/.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra