Menuju konten utama

Daftar Dalil tentang Aqiqah dalam Hadis dan Hikmahnya untuk Anak

Dalil tentang Aqiqah terdapat dalam sejumlah hadis. Berikut selengkapnya.

Daftar Dalil tentang Aqiqah dalam Hadis dan Hikmahnya untuk Anak
Ilustrasi Idul Adha. foto/istockphoto

tirto.id - Dalil tentang Aqiqah terdapat dalam sejumlah hadis. Aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan setelah 7 hari kelahiran bayi yang dilanjutkan dengan mencukur rambut dan memberi nama.

Dalam aqiqah terjadi penyembelihan hewan qurban, dilanjutkan dengan mencukur rambut si bayi, lalu memberinya nama. Aktivitas ini sebenarnya sudah ada sejak zaman sebelum datangnya Islam

Mengutip Sumber Belajar Kemdikbud, pengertian aqiqah adalah penyembelihan hewan karena adanya kelahiran seorang anak, baik lelaki atau perempuan, pada hari ke tujutuh dari kelahirannya dengan tujuan mengharap ridha Allah. Aktivitas menyembelih karena kelahiran ini sudah ada sejak zaman jahiliyah di tanah Arab. Hanya saja, setelah Islam datang, aqiqah tetap berlangsung tapi dengan tata cara berbeda.

Sejarah aqiqah di zaman jahiliyah dilakukan dengan menyembelih kambing. Darah kambing sembelihan lalu dilumurkan pada kepala bayi. Namun, usai syariat aqiqah hadir dalam Islam, pelumuran darah tidak lagi dilakukan tapi diganti dengan yang lain seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, “Dari Aisyah, dia berkata, ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” (HR Ibnu Hibban).

Hikmah dari aqiqah yaitu menebus kembali status anak yang masih tergadai sejak kelahirannya dan menghilangkan semua gangguan yang ada. Oleh sebab itu, aqiqah diperlukan yang menyelesaikan masalah tersebut dengan penyembelihan. Anak kemudian dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik.

Diriwayatkan dari Samuah, dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama." (HR Ibnu Majah)

Dikutip dari NU, hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah kambing yang memenuhi syarat sah untuk dikurbankan. Jumlah kambing untuk kelahiran bayi laki-laki yaitu dua ekor. Bagi perempuan, hewan untuk aqiqah hanya perlu satu ekor kambing.

Dalil-dalil Aqiqah

Dalil aqiqah lebih banyak berasal dari periwayatan hadis. Ada pun dalil dari Al Quran tidak ditemukan. Hukum pelaksanaan aqiqah adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang dikuatkan terutama bagi keluarga yang mampu melaksanakannya.

Dalil terkait aqiqah pada hadis tidak hanya berkutat soal hukum saja saja. Ada pula hadis yang menerangkan tentang tata cara dan persoalan lain yang masih berhubungan. berikut daftar dalil aqiqah:

1.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari)

2. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad Darimi)

3. أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

4. عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ahmad, Abdur Razaq, dan dishahihkan Al Hakim)

Baca juga artikel terkait AQIQAH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani