Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Daftar Dalil Jual Beli dalam Islam Beserta Lafal dan Artinya

Jual beli diperbolehkan dalam Islam, selama mengikuti tata aturan yang dibenarkan menurut syariat.

Daftar Dalil Jual Beli dalam Islam Beserta Lafal dan Artinya
Ilustrasi belanja online. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Jual beli merupakan aktivitas muamalah yang mempertemukan satu orang dengan lainnya untuk mengadakan transaksi. Jual beli diperbolehkan dalam Islam.

Namun, Islam memberikan sejumlah aturan agar aktivitas tersebut mendatangkan keberkahan bagi penjual dan pembeli sekaligus.

Pengertian jual beli yaitu kegiatan yang melibatkan dua belah pihak atau lebih dengan maksud melakukan pertukaran barang dengan cara tertentu, baik dilakukan dengan pertukaran barang dengan barang (barter) atau menggunakan alat tukar (uang).

Dikutip laman NU, syarat sah jual beli meliputi:

  1. Adanya dua pihak yang bertransaksi (muta'aqidain) yaitu pembeli dan penjual
  2. Keduanya menunjukkan pernyataan jual beli seperti lafadz ijab qabul (sighat)
  3. Barang yang ditransaksikan benar-benar ada dan memiliki harga (ma'qud 'alaih)
Terkait ijab qabul, tidak mesti harus diucapkan secara lugas. Bentuk sighat bisa pula kata kiasan mengikuti adat setempat selama mengandung pengertian tentang serah terima barang dalam transaksi jual beli.

Tuntutan berjual beli disebutkan langsung melalui firman Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 275.

Allah menekankan bahwa jual beli adalah perbuatan halal, tapi sama sekali tidak boleh memasukkan unsur riba di dalamnya. Begitu unsur riba dilibatkan, maka transaksi jual beli haram dan menimbulkan dosa

” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-Baqarah (2): 275)

Dilansir laman Muhammadiyah, jika jual beli dilakukan secara jujur dan mengikuti ketentuan dalam syariat Islam maka bisa mendatangkan keutamaan.

Contohnya untuk pedagang yang tidak curang dalam bertransaksi, dirinya memiliki peluang sebagai orang yang membersamai Nabi, syuhada, dan para shidiqin.

"Dari Abi Sa'id, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,'Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada'.” (HR. Tirmidzi).

Daftar Dalil Seputar Jual Beli dalam Islam

Dalil naqli seputar jual beli bisa ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalil ini tidak hanya terkait status hukumnya, namun juga membahas hal lain yang terkait pada transaksi jual beli.

Berikut daftarnya:

1. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Allażīna ya'kulūnar-ribā lā yaqūmūna illā kamā yaqūmul-lażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass(i), żālika bi'annahum qālū innamal-bai‘u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai‘a wa ḥarramar-ribā, faman jā'ahū mau‘iẓatum mir rabbihī fantahā falahū mā salaf(a), wa amruhū ilallāh(i), wa man ‘āda fa ulā'ika aṣḥābun-nār(i), hum fīhā khālidūn(a)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”

2. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (An Nisa’: 29).

3. "Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, 'Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)?' Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik'.” (HR. Bazzar dan Al Hakim).

4. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” (HR. Al Baihaqi).

5. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim).

6. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat)." Para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110).

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno