Menuju konten utama

Daftar Daerah Aglomerasi Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah memutuskan melarang mudik lokal antarwilayah aglomerasi mulai dari 6-17 Mei 2021.

Daftar Daerah Aglomerasi Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Petugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik jalan lintas Aceh-Sumut, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kalau pemerintah juga melarang mudik lokal antarwilayah aglomerasi mulai dari 6-17 Mei 2021. Dalam hal ini, kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah hanya memperbolehkan aktivitas dan perjalanan non-mudik di wilayah aglomerasi agar perekonomian tetap berjalan.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Berikut adalah daftar wilayah yang dilarang mudik lokal aglomerasi:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata);

3. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro);

4. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila);

5. Bandung Raya;

6. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek);

7. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur);

8. Yogyakarta Raya;

9. Solo Raya.

Sementara itu, seperti dilansir laman Setkab.go.id, larangan mudik untuk sarana transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah berlaku sejak Kamis, 6 Mei 2021 sampai dengan Selasa, 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, selama masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

Selama masa itu, kata Adita, tidak berarti pergerakan moda transportasi akan berhenti total karena masih ada moda transportasi yang akan berjalan melayani kegiatan yang dikecualikan. Hal itu diatur dalam kebijakan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah diatur kalau transportasi yang dapat beroperasi hanya berlaku untuk yang melayani kepentingan bukan mudik.

Kategori kepentingan non-mudik bisa dilihat sebagai berikut:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Pelayanan kesehatan darurat
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Untuk kategori kepentingan nonmudik tertentu lainnya, kata dia, harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. “Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya