Menuju konten utama

Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Syarat untuk Dapat BLT Upah Rp600 Ribu

Salah satu syarat untuk bisa mendapat BLT ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Syarat untuk Dapat BLT Upah Rp600 Ribu
petugas memberikan penjelasan kepada seorang warga di mobil keliling bpjs ketenagakerjaan di karangsong, indramayu, jawa barat, selasa (17/11). bpjs ketenagakerjaan menggunakan layanan mobil keliling untuk memudahkan warga mendapatkan akses pelayanan bpjs. antara foto/dedhez anggara/aww/15.

tirto.id - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang cair mulai minggu ini dengan nominal Rp1,2 juta.

Besaran bantuan tersebut merupakan BLT tahap I untuk dua bulan yaitu September dan Oktober.

Salah satu syarat untuk bisa mendapat BLT ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana cara untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan? Berikut cara dan syarat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resminya.

Cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Berikut dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan untuk karyawan dalam sebuah perusahaan

- Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- Asli dan salinan NPWP Perusahaan.

- Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.

- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.

- Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.

- Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Dokumen pribadi perlu disiapkan dan kemudian diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh perusahaan secara online melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang.

Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan

- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

- Salinan KTP masing-masing pekerja.

- Salinan KK masing-masing pekerja.

- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Setelah melengkapi semua dokumen, peserta dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Gunakan alamat email keorganisasian atau alamat email salah satu anggota organisasi untuk memulai proses pendaftaran.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

- Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.

- Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”

- Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.

- Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.

- Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor - BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Sebagai jaminan ketenagakerjaan program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat) program jaminan untuk karyawan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun (JP).

Syarat penerima subsidi upah

Bantuan dari pemerintah ini akan diberikan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, berikut syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BLT atau subsidi upah.

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Cara daftar nomor rekening di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan.

Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

HRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Login dengan email dan password yang telah terdaftar;
  • Pilih menu monitoring iuran;
  • Klik detail tenaga kerja pada kolom action;
  • Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;
  • Pilih koreksi data TK masal;
  • Download template excel;
  • Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;
  • Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;
  • Tunggu hingga prosesnya selesai;
  • Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH