Menuju konten utama

Daftar Bacaleg Mepet Waktu, Bawaslu: Verifikasi Bakal Terhambat

Bawaslu mengungkapkan proses verifikasi bacaleg partai politik akan mengalami hambatan karena parpol daftarkan bacaleg jelang akhir tenggat waktu.

Daftar Bacaleg Mepet Waktu, Bawaslu: Verifikasi Bakal Terhambat
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan proses verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik akan mengalami sejumlah hambatan. Pasalnya, banyak partai politik yang mendaftar jelang akhir tenggat waktu. Baik di KPU RI, provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Pengaruhnya nanti pada saat proses verifikasi akan terhambat juga. Tentunya hal itu terjadi belakangan. Semoga tidak terlalu memberatkan verifikasi," kata Bagja di Gedung KPU RI pada Minggu (14/5/2023).

Ia mengungkapkan banyak partai yang mendaftar di masa akhir, akan tetapi pihaknya belum bisa mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran partai politik. Dia menambahkan pihaknya telah membuka pintu aduan bilamana ditemukan pelanggaran.

"Laporan sampai saat ini belum ada. Nanti kita tunggu. Karena paling banyak partai politik mendaftar pada 11, 12,13 dan 14," jelasnya.

Selain itu dia meminta kerjasama dari KPU agar membuka pintu sistem informasi pendaftaran calon (SILON) setransparan mungkin. Sehingga sejumlah evaluasi dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu.

"SILON itu sistem informasi yang digunakan sebagai bentuk keterbukaan. Bukan sebaliknya," tegasnya.

Di sisi lain Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan tahapan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif. Tahapan ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Adapun proses verifikasi menggunakan dua kategori untuk penilaian atau penelitian. Pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, kata dia, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," pungkas Hasyim Asy'ari.

Baca juga artikel terkait VERIFIKASIPARPOL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat